Petugas Tim Denbar bersama Satpol PP setempat melakukan penertiban terhadap keberadaan badut dan pengamen di pinggir jalan. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Kecamatan Denpasar Barat bersama Satpol PP kembali menertibkan seorang badut di Simpang Jalan Kebo Iwa, Denpasar Barat, Senin (15/1) malam. Selain Badut, di hari yang sama tepat pada simpang Jalan Gunung Agung dan Jalan Mahendradata juga ditertibkan 7 orang pengamen.

Camat Denpasar Barat, I.B. Made Purwanasara dikonfirmasi, Selasa (16/1) mengatakan, tindakan penertiban dilakukan lantaran yang bersangkutan kedapatan sedang melakukan kegiatan ngamen. Dimana, kegiatan tersebut melanggar Peraturan Daerah No 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum.

Baca juga:  Realisasi Pergub Prokes, Ini Kata Pejabat Polresta

Lebih lanjut dijelaskan, dalam penertiban tersebut pihaknya hanya memberikan teguran simpatik yang disertai edukasi. Sehingga diharapkan mampu memberikan pemahaman bagi pengamen dan badut untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Meski demikian, lanjut Purwanasara, jika kembali ditemukan melanggar, pihaknya tak segan akan mengambil tindakan tegas, salah satunya sidang Tipiring. Hal ini guna memberikan efek jera bagi para pelanggar.

“Jika ditemukan kembali, mereka akan diserahkan ke Satpol PP Kota Denpasar untuk disidang Tipiring,” ungkap Purwanasara.

Baca juga:  Vila Kebakaran, Kerugian Miliaran Rupiah

Ditambahkannya, keberadaan pengamen maupun badut sangat mengganggu ketertiban dan merusak wajah Kota Denpasar. Untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengemis, gepeng, dan badut. “Kami mengajak semua pihak untuk ikut andil menjaga ketertiban umum di kawasan Kota Denpasar, untuk mewujudkan kota kita yang indah, asri dan nyaman,” ujarnya. (Asmara Putera/balipost)

 

BAGIKAN