MANGUPURA, BALIPOST. com – Gara-gara tak sanggup membayar denda overstay, Warga Negara Asing asal Mesir, berinisial MMMKE dideportasi Rudenin Denpasar.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, Rabu (17/1) menjelaskan bahwa MMMKE datang ke Indonesia pada 18 November 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan maksud berlibur di Bali.
Dia menggunakan Visa on Arrival yang berlaku hingga 17 Desember 2023. MMMKE mengaku, awalnya ia menginap dan berdiam di sebuah hotel di bilangan Kuta, namun Desember 2023 ia kehilangan tas besarnya yang berisi telepon genggam serta beberapa barang-barang penting lainnya. Dia lupa menaruh paspornya. Dia mengaku tidak mengingat masa berlaku izin tinggalnya dan tidak melakukan perpanjangan izin tinggalnya.
Pada 8 Januari 2024 berdasar laporan masyarakat atas dugaan WNA terlantar, MMMKE ditemukan beristirahat di tepi jalan oleh pihak kepolisian Abiansemal. Ketika itu dirinya baru menyadari dan menemukan ternyata paspornya masih ada di dalam tas kecilnya. Segera pihak kepolisian membawa MMMKE ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar MMMKE kembali diperiksa dan didapati petugas bahwa ia telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan (overstay) tepatnya selama 23 hari.
“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, ” tandas Dudy.
Karena pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Denpasar menyerahkan MMMKE ke Rudenim Denpasar pada 10 Januari 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Dudy menerangkan setelah MMMKE didetensi selama 6 hari di Rudenim Denpasar dan jajarannya berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya, akhirnya MMMKE dapat dideportasi ke kampung halamannya via Bandara Ngurah Rai, dengan seluruh biaya ditanggung oleh kakak kandungnya di Mesir. (Miasa/Balipost)