BANGLI, BALIPOST. com – Bawaslu Provinsi Bali menyoroti banyaknya alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dan atribut partai politik berupa bendera di Bangli yang terpasang pada tempat yang dilarang, seperti pohon.
Bawaslu meminta agar peserta pemilu segera menurunkannya secara mandiri. “Kami mengajak peserta pemilu, tim pemenangan atau pelaksana kampanye dengan kesadaran sendiri menurunkan APK yang terpasang di tempat terlarang seperti di pohon, di fasilitas pemerintah atau tempat pribadi yang tidak berijin,” kata Komisioner Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka saat ditemui di Kantor Bawaslu Bangli, Rabu (17/1).
Apabila himbauan tersebut tidak ditindaklanjuti dalam tiga hari kedepan maka pihaknya melalui Bawaslu Bangli akan mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan ke KPU agar bersama pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar tersebut.
Dikatakan bahwa Bawaslu sebenarnya bisa saja melakukan cara-cara represif dengan menindak secara langsung APK yang melanggar. Namun pihaknya memilih mengutamakan pencegahan dengan memberikan himbauan.
Sebab jika penindakan dilakukan tidak menutup kemungkinan APK jadi rusak sehingga tidak bisa digunakan/dipasang kembali oleh pemiliknya di lokasi lain. “Maka dari itu kami mengajak agar diturunkan secara mandiri. Marilah kita melaksanakan pesta demokrasi dengan tidak mengganggu etika dan estetika,” kata Wirka.
Sementara itu terkait kedatangannya ke Bawaslu Bangli kemarin, Wirka mengatakan pihaknya ingin memastikan jajaran Bawaslu Bangli telah menggunakan aplikasi siwaskam dengan baik. Siwaskam digunakan untuk merekam kegiatan kampanye yang dilakukan peserta pemilu. Sehingga data yang didapatkan dan disampaikan ke Bawaslu RI sesuai dengan fakta di lapangan. (Dayu Swasrina/Balipost)