Tersangka dirilis kasusnya oleh Polsek Densel, Kamis (18/1). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah dicari ke rumahnya di Panjer, mantan karyawan salah satu bank plat merah, I Putu Bagus Indra Mulia Nugraha (30) menyerahkan diri ke Polsek Denpasar Selatan (Densel), Senin (15/1). Pasalnya mesti sudah diputus kontrak, Bagus menipu nasabah bank tersebut hingga Rp 206.500.000. Uang tersebut dipakai judi online dan bayar utang.

Plt. Wakapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, SIK, MH, didampingi Kapolsek Densel Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari, Kamis (18/1) menjelaskan, TKP-nya di restoran, Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur. Kasus ini terjadi pada Sabtu (29/4) lalu dan korbannya, Komang Tirtayasa.

Baca juga:  Pelaku Tepergok, Dua ATM di Ulundanu Beratan Urung Kebobolan

“Modusnya korban diimingi-imingi bunga 10 persen. Pelaku membujuk nasabah menyerahkan uang dengan dalih membantu mau top-up KUR di bank tersebut. Padahal pelaku sudah tidak kerja lagi di bank itu,” ujarnya.

Kronologisnya, menurut mantan Kapolres Gianyar ini, pada 6 Januari 2023 korban dihubungi pelaku yang mengaku pegawai bagian kredit bank plat merah menerima dan melayani pengajuan pinjaman KUR dari para nasabah. Kemudian pelaku mengatakan kalau ada nasabah yang mengajukan top-up KUR tapi tidak mempunyai dana.

Baca juga:  Sempat Kejar-kejaran, Pelaku Jambret Dibekuk

Selanjutnya pelaku minta korban membantu untuk top up nasabah tersebut dengan iming-iming bunga 10 persen jika KUR sudah cair. Karena diiming-imingi bunga besar membuat korban tertarik. Selanjutnya pada Februari 2023 korban menyerahkan uang Rp206.500.000 ke pelaku.

“Setelah korban menyerahkan uang, pelaku tidak bisa dihubungi. Selanjutnya korban mengecek ke tempat kerja pelaku dan ternyata sudah putus kontrak sejak Desember 2022 dan tidak lagi menerima nasabah yang mengajukan KUR. Korban lalu melapor ke Polsek Densel,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan itu, Kapolsek Densel Kompol Kalpika memeriksa Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Kanitreskrim Iptu Titan Kurniawans dan Panit Ipda I Made Mediana Dwyja bersama tim melakukan penyelidikan. Polisi mendatangi rumah pelaku tapi tidak ada. Diduga takut diburu polisi akhirnya pelaku menyerahkan diri ke polsek.

Baca juga:  Terciduk OTT, KPK Masih Periksa Gubernur Sulsel

Kanitreskrim Titan menambahkan pelaku kerja di bank itu selama delapan tahun. Sejak Desember 2022 kontrak kerja pelaku tidak diperpanjang. “Baru satu korban yang melapor. Namun tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya dan kasus ini masih dikembangkan,” ungkap Iptu Titan. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN