Hakim konstitusi Arsul Sani memberikan keterangan pers usai resmi dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (18/1/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurun menyusul dampak putusan kontroversial terkait usia capres-cawapres dalam Pilpres 2024 mesti dikembalikan. Tekad itu disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani, dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (18/1).

Untuk itu, dalam menjalankan tugas untuk mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan MK, Arsul menegaskan dirinya akan memegang kuat prinsip independensi dan imparsialitas. “Karena seperti yang disampaikan oleh Ketua MK dalam laporan tahunan 2023, bahwa yang namanya kepercayaan publik adalah modal utama bagi lembaga yudisial termasuk MK. Jadi modal utamanya ini harus dikuatkan secara terus-menerus agar tidak tergerus,” kata Arsul usai acara pengucapan sumpah sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta.

Baca juga:  Hanura Ajukan PHPU ke MK

Meskipun mengatakan tidak ada putusan pengadilan yang bisa memuaskan semua pihak, Arsul menegaskan bahwa yang terpenting dari setiap putusan adalah pertimbangan atau argumen hukum yang jelas. “Saya kita itu ikhtiar kita. Kalau argumentasi hukumnya baik, meskipun ada pihak yang tidak puas itu akan berbeda hasilnya,” kata dia.

Guna mendapatkan kembali kepercayaan publik, menurut dia, MK bisa belajar dari Polri yang disebutnya bisa bangkit di tengah merosotnya kepercayaan publik akibat kasus Ferdy Sambo.

“Saya yakin dengan semangat kebersamaan dan kekompakan para hakim MK di bawah pimpinan Yang Mulia Hakim Suhartoyo, (kepercayaan publik) ini akan bisa rebound (bangkit kembali),” ujar dia.

Baca juga:  Disebut Langgar Kode Etik, Ini Sanksi MKMK ke Anwar Usman

Arsul Sani dilantik sebagai Hakim Konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 102 P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR. Keppres tersebut ditetapkan pada 24 Oktober 2023.

Mengutip laman Mahkamah Konstitusi RI, Arsul diajukan DPR sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams yang purna tugas karena memasuki usia pensiun Hakim Konstitusi, yakni 70 tahun pada 17 Januari 2024.

Arsul yang lahir di Pekalongan, 8 Januari 1964 merupakan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebelum diajukan menjadi hakim konstitusi.

Baca juga:  Bawaslu Siap Hadapi Sidang 270 PHPU Pileg di MK

Arsul mengenyam pendidikan dasar hingga sekolah menengah atas di kota kelahirannya, kemudian melanjutkan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Ia melanjutkan studinya dengan menempuh pendidikan Magister Komunikasi di Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi The London School of Public Relations, lalu merampungkan pendidikan Doktor dengan jurusan Justice & Policy di Glasgow Caledonian University.

Arsul memberikan kontribusi dalam dunia hukum dan politik Indonesia, mulai dari aktif dalam berbagai organisasi hingga Lembaga Bantuan Hukum. Bukan hanya itu, perjalanan panjang Arsul sebagai politisi terbukti dengan mengemban sejumlah jabatan di DPR dan MPR. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN