Oktavianus Rado Bani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Mengwi. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Setelah melakukan penyelidikan kasus penyerangan di depan Balai Banjar Batan Tanjung, Desa Cemagi, Badung, penyidik Polsek Mengwi menetapkan satu orang tersangka yaitu Oktavianus Rado Bani (21) asal NTT. Pelaku dikenakan Undang-undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana, Jumat (19/1) menjelaskan, pelaku tinggal di bedeng proyek wilayah Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan. “Pelaku membawa kemudian mengacungkan senjata tajam jenis parang ke warga. Motifnya pelaku dendam dengan salah satu warga sehingga pelaku mengambil parang di bedeng dengan tujuan untuk balas dendam,” ujarnya.

Baca juga:  Beli Motor Online Dikirimnya Baju, Dua Pelaku Penipuan Diringkus

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP, lanjut Sudana, pada Selasa (16/1) pukul 23.50 WITA ada informasi dari masyarakat terjadi keributan di wilayah Cemagi. Setelah menerima laporan itu polisi langsung mendatangi TKP.

Setibanya di sana, petugas mendapatkan informasi dari saksi-saksi ada orang bawa parang. Berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh identitas pelaku yaitu Oktavianus Rado Bani asal NTT. Selanjutnya pada Rabu (17/1), pukul 00.30 WITA, tim Opsnal Polsek Mengwi bersama warga Desa Cemagi dan Desa Munggu mengamankan pelaku di perempatan SMA 2 Mengwi.

Baca juga:  Lolos Bhayangkara FC, Putu Anggara Seleknas U-16

Pelaku dibawa ke Mapolsek Mengwi untuk diproses hukum lebih lanjut. Saat diperiksa, pelaku mengaku membawa dan mengacungkan parang ke warga Banjar Batan Tanjung.

Pemicunya pada Selasa pukul 21.30 WITA, terjadi serempetan antara pelaku dengan I Gusti Ngurah Ari Wibowo. Setelah itu pelaku mengambil balok kayu di utara portal Desa Cemagi.

Tersangka dan teman-temannya mengejar Ari menuju Balai Banjar Batan Tanjung. Sesampainya di sebelah timur perempatan Banjar Batan Tanjung, pelaku membuang balok kayu tersebut dan langsung ke bedeng untuk mengambil parang.

Baca juga:  Kasus Berdarah di Monang Maning, Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan dan UU Darurat

Sambil bawa parang, pelaku bersama teman-temannya menuju TKP. Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku mengacungkan parang di ke warga.

Warga langsung membunyikan kulkul bulus (kentongan tanda bahaya). Dalam hitungan menit warga Banjar tersebut langsung keluar rumah. Melihat massa begitu banyak, pelaku dan teman-temannya langsung kabur. Massa langsung mengejarnya dan berhasil ditangkap di perempatan dekat SMAN 2 Mengwi, termasuk mengamankan parang. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN