DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus penganiayaan terjadi di depan masjid, Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat (Denbar), Kamis (18/1) malam. Gunawan Halim (29) dilukai dengan senjata tajam oleh Ledi Umbu Jama (41) hingga mengalami sejumlah luka.
Pemicunya saat pelaku dan teman-temannya merokok, abunya mengenai korban. Pelaku ditangkap pada Jumat (19/1) pukul 03.00 WITA di wilayah Tibungsari, Dalung, Kuta Utara.
Terkait pengungkapan kasus ini, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo, Sabtu (20/1) menjelaskan, berawal saat korban naik sepeda motor menuju ke Kuta, Badung. Sesampai di Jalan Gunung Soputan, Denpasar, korban terkena abu rokok dari orang berada di mobil pikap.
Setibanya di traffic light Jalan Soputan – Jalan Imam Bonjol, Denpasar, korban menegur sopir mobil tersebut. Si sopir tidak terima dan menyuruh korban berhenti di TKP.
“Di dalam mobil tersebut ada tiga orang dan langsung turun sambil marah-marah ke korban. Kepala korban sempat dipegang (pelaku) dan terjadi perkelahian. Sedangkan dua teman pelaku (Frans Dawa Lowu dan Aris Candra) sempat melerai. Peristiwa ini terjadi pukul 22.00 WITA,” ujar Kombes Wisnu, didampingi Plt. Wakapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana.
Saat itulah pelaku mengambil pisau cutter di dalam mobil dan langsung dipakai melukai korban. Korban mengalami luka di lengan sebelah kiri, perut dan dahi. Setelah itu pelaku dan teman-temannya langsung kabur.
Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar melakukan olah TKP. Informasi warga, pelaku kabur ke arah Jalan Underpass, Patung Dewa Ruci, Kuta. Mobil ditumpangi pelaku ada stiker GK.
Setelah diselidiki berdasarkan stiker tersebut ternyata alamatnya di daerah Kwanji, Kuta Utara. “Pelaku berhasil diamankan termasuk mobilnya,” ujarnya.
Saat diperiksa pelaku mengaku melukai korban menggunakan pisau yang ada di dashboard mobil. Selain itu pelaku mengaku melukai korban sebanyak satu kali di bagian pelipis kiri.
Pelaku juga memukul bibir kiri korban hingga berdarah. “Pelaku emosi karena kaca spion mobil sempat dipukul-pukul sama korban. Terkait kasus ini pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP yaitu penganiayaan dengan ancaman penjara paling lama Lima tahun penjara,” kata mantan Dir. Samapta Polda DIY ini.
Terkait kejadian ini, Wisnu mengingatkan ke pengendara kendaraan tidak boleh penggunakan HP dan merokok saat berkendara. Juga menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil. (Kerta Negara/balipost)