Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty memberi keterangan kepada wartawan di Jakarta, Minggu (21/1/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Dalam rangka mengajak partisipasi aktif masyarakat bersama-sama mengawasi Pemilu 2024 terbebas dari kecurangan dan politik identitas, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI memasifkan keberadaan Pojok Pengawasan di ruang-ruang publik di seluruh Indonesia.

“Pojok Pengawasan Bawaslu sudah ada sejak Pemilu 2019 walaupun belum terlalu masif, saat ini kami masifkan di seluruh provinsi, kota dan kabupaten supaya hadirkan Pojok Pengawasan,” kata Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty di sela-sela acara Bawaslu on Car Free Day, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Minggu (21/1).

Lolly menjelaskan, Pojok Pengawasan tidak harus berada di Kantor Bawaslu, tapi di ruang-ruang strategis yang mudah diakses oleh masyarakat, misalnya instalasi publik.

Baca juga:  Bawaslu Gianyar Temukan Ratusan Potensi Pemilih Ganda

Seperti di Jakarta, Pojok Pengawasan hadir di momen car free day, dan ruang publik. “Ini (Pojok Pengawasan) sedang dimasifkan berproses terus di Bawaslu,” ujar Lolly.

Dia menerangkan, Pojok Pengawasan Bawaslu tempat menerima informasi awal dari masyarakat, tempat untuk ruang temu fikir, temu gagasan, diskusi, dialog serta tanya jawab dan memberikan input kepada Bawaslu.

“Jadi interaksinya yang lebih membangun edukasi publik. Kalau publik sudah menemukan pelanggaran masuk ke divisi penanganan pelanggaran,” ujar Lolly.

Baca juga:  Bawaslu Sosialisasikan Larangan ASN Saat Pemilu

Adapun untuk laporan pelanggaran Pemilu 2024 masyarakat yang menemukan adanya dugaan pelanggaran dapat membuat laporan yang ditujukan ke penanganan pelanggaran di Bawaslu.

“Begitu orang sudah menyatakan menemukan dugaan pelanggaran maka dia akan langsung bergerak untuk membuat laporan, kalau laporan dia akan berhubungan dengan penanganan pelanggaran,” ujarnya.

Dalam menindaklanjuti laporan yang masuk, kata Lolly, tidak semua laporan diterima langsung diregistrasi oleh Bawaslu, karena harus memastikan keterpenuhan unsur formil dan materilnya. “Kami membutuhkan kajian untuk menetapkan sebuah perkara lanjut atau tidak,” ujarnya.

Namun, lanjut dia, yang terpenting begitu masyarakat melapor, memberikan informasi awal, Bawaslu punya kewajiban menindaklanjuti, boleh melalui penelusuran terlebih dahulu. “Kalau dia lapor, kami liat formil materiil terpenuhi maka dia langsung diregister,” kata Lolly.

Baca juga:  Bawaslu Tertibkan APK Caleg Melanggar

Selama Pemilu 2024 ini, kata Lolly, pelanggaran terbanyak terjadi di masa kampanye, berupa pelanggaran kode etik, administrasi dan hukum lainnya.

“Banyak laporan masuk menunjukkan bahwa edukasi masyarakat kita mengalami kemajuan, keberanian orang untuk melapor mengalami kemajuan juga, nah sehingga dalam konteks ini tentu Bawaslu harus memandangnya dari kacamata positif, ketika laporan itu banyak yang masuk,” kata Lolly. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN