NEGARA, BALIPOST.com – Tiga desa adat di Kecamatan Pekutatan kini memiliki tempat melasti di Pantai Pulukan. Desa Adat Pulukan bersama Desa Adat Manggissari dan Desa Adat Medewi sepakat memohon tanah timbul di Pantai Pulukan untuk rangkaian hari raya penyepian mendatang.
Secara bertahap lahan yang berada di perbatasan dengan Desa Medewi itu dilakukan pembangunan, salah satunya padmasana.
Bendesa Adat Pulukan, I Ketut Sarta mengatakan tempat melasti atas permohonan tiga desa adat di tanah timbul kepada Bupati Jembrana disetujui. Juga diberikan bantuan untuk pembangunan dan penataan.
Pihaknya bersama warga di tiga desa adat berterima kasih. Selain disetujui tanah itu juga diberikan bantuan untuk pembangunan bertahap. Terutama padmasana, genah yoli dan pamiosan.
Tiga desa adat akan melaksanakan upacara pemelaspasan pada purnama, 25 Januari 2024, setelah wewangunan selesai. Rencananya di pura di Pantai Pulukan itu juga akan dilakukan penataan sehingga lebih tertata termasuk akses jalan masuk.
Jalan masuk ke lokasi tempat melasti dari jalan desa, menurutnya juga mendapatkan bantuan dari warga seluas 3 are sehingga ada akses dan dilakukan penataan.
Sementara itu, Petajuh Desa Adat Pulukan, I Made Yudi Antara mengungkapkan terwujudnya tempat melasti di Pulukan ini bermula saat Covid-19 lalu, krama tidak bisa melaksanakan melasti bersama-sama. Desa Adat Pulukan sebelumnya melaksanakan melasti ketika Hari Raya Nyepi bersama Asah Duren. Kemudian tercetus untuk melaksanakan sendiri di Pantai Pulukan dan atas masukan dari desa adat dan tokoh, untuk memanfaatkan tanah timbul di wilayah Desa Adat Pulukan.
Desa adat memohon kepada Bupati Jembrana untuk penggunaan tanah timbul ini dan disetujui. Untuk itu, bersama warga Manggissari dan Medewi, agar dapat bersama-sama melaksanakan pamelastian di tanah timbul ini. (Surya Dharma/balipost)