Suasana konsolidasi penguatan kelembagaan Bawaslu di Kediri, Tabanan, Jumat (24/3/2023). (BP/Dokumen)

TABANAN, BALIPOST.com – Pelanggaran aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Tabanan marak terjadi. Di tiga kecamatan saja, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan mencatat ada 1.312 APK yang melanggar aturan. Atas pelanggaran tersebut, Bawaslu telah mengirim surat rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan untuk bisa ditindaklanjuti ke peserta Pemilu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabanan, I Made Winarya mengungkapkan bahwa APK yang melanggar tersebar di tiga kecamatan yakni Tabanan, Kerambitan, dan Kediri. Pelanggaran tersebut melibatkan APK dari berbagai entitas, seperti partai politik, DPD RI, cawapres, dan APK caleg. Dari 1.312 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan pemasangan yakni 259 baliho, 41 spanduk, 715 bendera, dan 297 banner.

Baca juga:  Pemilih Belum Memiliki E-KTP Tersisa 161.024

Winarya menjelaskan, jumlah pelanggaran tersebut baru ditemukan di tiga kecamatan tersebut. “Sementara, tujuh kecamatan lainnya masih dalam proses pendataan oleh petugas pengawas pemilu (PPK) kecamatan,” katanya.

Pelanggaran yang terjadi pada seribuan APK ini disebabkan oleh lokasi pemasangan yang tidak sesuai aturan, seperti dipaku di pohon perindang, diikat pada tiang listrik, tiang telepon, hingga melanggar zona atau tempat yang telah ditentukan. Bawaslu Tabanan telah mengirim surat rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan, meminta agar KPU segera mengumpulkan peserta Pemilu untuk mengimbau mereka melakukan perbaikan dan menurunkan baliho yang melanggar.

Baca juga:  Hadiri Doa Bersama, Koster Berharap Pilkada Berlangsung Damai

Sebagai tindak lanjut, Bawaslu juga akan mengirim surat ke Satpol PP agar APK yang melanggar segera diturunkan. “Proses penurunan APK akan dilakukan bersama-sama dengan Satpol PP dan KPU, serta tembusan kepada aparat penegak hukum. Kami juga mengimbau partai politik dan caleg untuk memperbaiki pemasangan APK agar sesuai aturan yang berlaku,” tegas Winarya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN