DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah berjalan cukup lama dan penuh dengan perdebatan, sidang kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana (Unud) Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022, Selasa (23/1) ini memasuki tahap tuntutan.
Rencananya, sesuai agenda persidangan, empat terdakwa dalam tiga berkas terpisah, yakni terdakwa mantan Rektor Unud, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng., terdakwa Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., dan Ketut Budiartawan, S.Kom, M.Si serta I Made Yusnantara, bakalan menjalani sidang tuntutan dari JPU.
Ditemui di Pengadilan, Prof. Antara tetap yakin tidak bersalah dan tidak melakukan korupsi sebagaimana dakwaan jaksa. Usai turun dari mobil tahanan kejaksaan, pihaknya mengaku bersyukur karena sidang sudah berjalan dengan lancar.
“Kami dan teman-teman merasa bersyukur karena persidangan sudah berjalan dengan lancar. Semua yang terbaik sudah kita lakukan, dan kami mohon doa restu dari masyarakat, ” ucap Prof. Antara.
Lanjut dia, dari awal disampaikan, bahwa dalam kasus SPI ini tidak ada korupsi. “Tetapi kalau memang ada hal-hal yang perlu diperbaiki secara administrasi, tata usaha, tata kelola, itu mungkin kita perbaiki. Kasihan Universitas Udayana, itu kan kebanggaan masyarakat Bali untuk mendapatkan sumber daya manusia yang baik,” tegas mantan Rektor Unud itu.
Sebelum digiring ke ruang tahanan, dia juga berterima kasih pada masyarakat dan semua tim penasihat hukumnya karena sudah obyektif dan apa adanya tanpa ada disembunyikan dan ikut mengungkap terang benderang kasus ini. “Semoga Universitas Udayana tetap bisa memainkan peranannya sebagai universitas dan lembaga pendidikan tinggi yang dipercaya memperbaiki dan mendapatkan sumber daya manusia yang mandiri, dan berbudaya,” harapnya. (Miasa/balipost)