Petugas Satpol PP kembali menertibkan pedagang yang berjualan di trotoar dan badan jalan menganggu ketertiban umum. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Petugas Satpol PP kembali menyisir pedagang yang tidak tertib berjualan. Sebanyak empat pedagang di Kota Gianyar ditertibkan, pasalnya mereka nekat berjualan di fasilias umum (fasum) di atas trotoar dan juga badan jalan.

Kasat Pol PP Gianyar, I Made Watha, Senin (22/1) mengatakan penertiban pedagang yang berjualan di trotoar dan badan jalan itu, melanggar aturan, sebab mereka berjualan di fasilitas umum (Fasum). “Tujuan penertiban ini untuk menciptakan kota Gianyar yang asri dan bersih serta nyaman,” ucapnya memberi alasan.

Baca juga:  Muatan Besi Beton Ambrol, Sopir Truk Tewas Tergencet

Ia menjelaskan empat pedagang yang ditertibkan tersebut juga membuat pengguna jalan menjadi terganggu. “Pedagang yang berjualan di fasum mengganggu pengguna jalan,” ucapnya.

Kasat Pol PP memaparkan para pedagang yang berjualan di fasum melanggar Perda No.15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Para pedagang diingatkan untuk bisa sama-sama menjaga kenyamanan dan rasa aman masyarakat termasuk pengguna jalan.

Keempat pedagang itu ditertibkan berjualan di Jalan Dalem Rai Gianyar, Jalan Berata Gianyar, Jalan Jaya Negara Gianyar dan Jalan Anusapati Gianyar. Setelah dibina keempat pedagang tersebut berjanji tidak lagi berjualan di badan jalan dan trotoar.

Baca juga:  Pedagang Pantai Kuta akan Kembali Dibuka, Desa Adat Akan Lakukan Upacara

“Mereka menyatakan siap pindah berjualan agar tidak melanggar Perda Ketertiban Umum,” jelasnya.

Made Watha menambahkan untuk tahap pertama keempat pedagang itu diberikan peringatan langsung agar tidak berjualan di fasum.

“Keempat pedagang ini tetap kita pantau, jika yang bersangkutan membandel dan kembali berjualan di fasum akan diberikan sanksi tegas dengan mengambil atau mengangkut barang dagangnya ke Kantor Satpol PP sebagai dasar pembinaan lebih lanjut,” tegasnya. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Tak Bermasker, Belasan Warga Didenda Rp 100 Ribu
BAGIKAN