MANGUPURA, BALIPOST.com – Pengeroyok Adhi Putra Krismawan hingga tewas di Jalan Raya Sempidi – Dalung, Banjar Uma Gunung, Kelurahan Sempidi, Mengwi berhasil ditangkap aparat. Sebanyak lima pelaku, Roni Saputra (23), Bima Fajar Hari Saputra (18), AM (17), Ahmad Hilmi Mustofa (25) dan Ocshya Yusup Bahtiar (21), ditangkap di wilayah Denpasar dan Badung, Minggu (21/1).
Penangkapan juga dilakukan di wilayah Lumajang dan Jember, Jawa Timur, Sabtu (20/1). Sementara itu, pelaku lainnya masih buron. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, didampingi Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono dan Kasatreskrim AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, Selasa (22/1) mengungkap peran masing-masing pelaku.
Roni Saputra asal Banyuwangi menusuk dada kanan korban menggunakan pisau. Selanjutnya Bima Fajar Hari Saputra asal Banyuwangi, karyawan pabrik roti dan tinggal di Jalan Gunung Sanggabuana, Denpasar memukul dan menendang korban.
Tersangka AM asal Banyuwangi, karyawan cuci motor dan tinggal di Jalan Raya Abianbase, Mengwi, Badung juga memukul dan menendang korban.
Sedangkan Ahmad Hilmi Mustofa asal Jember dan ditangkap di rumah saudaranya, Lumajang, Jawa Timur memukul korban. Sementara Yusup kerja sebagai buruh proyek asal Banyuwangi, Jawa Timur. Pelaku dibekuk di rumah temannya, daerah Jember, Jawa Timur. Pelaku mengaku menginjak-injak korban. “Tersangka ini (Yusup) yang wajahnya terlihat jelas di video dan viral sosial media,” ungkapnya.
Menurut mantan Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Bali ini mengungkapkan para pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHP tentang tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan maut/meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sebelumnya disampaikan bahwa pengeroyokan berujung tewasnya Adhi merupakan salah sasaran. Para pengeroyok yang merupakan anggota perguruan pencak silat ini mengira korban adalah lawan mereka. (Kerta Negara/balipost)