Prof. Antara menjalani persidangan tuntutan pada Selasa (23/1) di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana (Unud) Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022, , Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng., Selasa (23/1) memasuki tahap penuntutan.

Jaksa Penuntut Umum, Nengah Astawa dkk, menuntut mantan rektor Unud itu pidana penjara 6 tahun, denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara jika tak bisa membayar denda.

Dalam kasus SPI ini, terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor. Dalam uraian tuntutan jaksa, disebutkan bahwa dana SPI ada dipakai agunan untuk dapat fasilitas kendaraan yang dinikmati segelintir orang atas kemauan terdakwa selaku rektor.

Baca juga:  Jadi Alternatif Pengobatan Terjangkau, Jamu Tradisional Perlu Disaintifikasi 

Jaksa juga menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Prof. Antara tidak berdiri sendiri, melainkan bersama dengan Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., Ketut Budiartawan, S.Kom, M.Si, dan I Made Yusnantara (dalam penuntutan terpisah). Nama dua profesor, yakni
Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S(K) (mantan rektor) dan Prof. Dr. Ir. I Gede Rai Maya Temaja, M.P, juga disebut dalam tuntutan karena dinilai bersama-sama melakukan perbuatan yang dilakukan terdakwa.

Jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Akhyudi menjelaskan bahwa Pasal 55 telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Sehingga dalam kasus SPI ini, tidak hanya Prof. Antara yang bersalah dan diajukan ke persidangan. Tapi juga mereka yang terlibat sebagaimana Pasal 55 dimkasud.

Baca juga:  Lima Berita Terpopuler Kemarin : Dari CEO Termuda BRI hingga Belasan Akses Masuk Pantai Kuta Ditutup Permanen

Sementara itu, sebelum menjalani sidang, Prof. Antara mengaku bersyukur karena sidang sudah berjalan dengan lancar. “Kami dan teman-teman merasa bersyukur karena persidangan sudah berjalan dengan lancar. Semua yang terbaik sudah kita lakukan, dan kami mohon doa restu dari masyarakat,” ucap Prof. Antara.

Lanjut dia, dari awal disampaikan, bahwa dalam kasus SPI ini tidak ada korupsi. “Tetapi kalau memang ada hal-hal yang perlu diperbaiki secara administrasi, tata usaha, tata kelola, itu mungkin kita perbaiki. Kasihan Universitas Udayana, itu kan kebanggaan masyarakat Bali untuk mendapatkan sumber daya manusia yang baik,” tegas mantan Rektor Unud itu.

Baca juga:  Tiga Hari Berturut-turut, Denpasar Jadi Penyumbang Terbanyak Kasus COVID-19 Harian

Sebelum digiring ke ruang tahanan, dia juga berterima kasih pada masyarakat dan semua tim penasihat hukumnya karena mereka sudah obyektif dan apa adanya tanpa ada disembunyikan serta ikut mengungkap terang benderang kasus ini. “Semoga Universitas Udayana tetap bisa memainkan peranannya sebagai universitas dan lembaga pendidikan tinggi yang dipercaya memperbaiki dan mendapatkan sumber daya manusia yang mandiri, dan berbudaya,” harapnya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN