Penghargaaan- Bupati Karangasem I Gede Dana kembali meraih penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Bali atas hasil evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik. (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Karangasem di bawah kepemimpinan Bupati Gede Dana kembali meraih penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Bali atas hasil evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala ORI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti disaksikan juga oleh Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa bersama Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta di Gedung Prakerthi Nadi, Kantor Bupati Karangasem, pada Selasa (23/1).

Bupati Gede Dana, mengungkapkan, bahwa pelayanan publik adalah esensi dari penyelenggaraan pemerintahan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Komitmen dan upaya terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, sebagaimana tertuang dalam Misi ke-6 RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Karangasem, yaitu Mengembangkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik, Bebas Korupsi, serta Pelayanan Publik Yang Prima. “Hasil evaluasi Ombudsman RI terhadap enam unit penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Karangasem menunjukkan progres yang positif,” ucapnya.

Baca juga:  Infobank Awarding 2021, BRI Raih 3 Penghargaan

Gede Dana mengatakan, tercatat ada enam unit tersebut meliputi Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Puskesmas Manggis II, dan Puskesmas Bebandem. Kata dia, pada tahun 2022, Kabupaten Karangasem mendapatkan nilai kepatuhan 90,47 dengan Opini Kualitas Tertinggi dan Zonasi Hijau. Sementara pada tahun 2023, terjadi peningkatan nilai kepatuhan menjadi 94,84 dengan Opini Kualitas Tertinggi dan Zonasi Hijau.

“Meskipun terjadi peningkatan yang baik, tapi kita menyadari bahwa Kabupaten Karangasem mengalami penurunan peringkat secara nasional dari peringkat ke-27 pada tahun 2022 menjadi peringkat ke-33 pada tahun 2023 dari 415 kabupaten yang dievaluasi. Hal ini menunjukkan bahwa banyak daerah lain juga mengalami peningkatan kualitas pelayanan publik yang signifikan,” katanya.

Baca juga:  Birokrasi yang Lamban

Dia menjelaskan, pihaknya mengajak seluruh OPD, Direktur, dan Kepala UPTD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem untuk tidak terlena dengan hasil ini. Karena tantangan dan standar kualitas pelayanan publik akan semakin tinggi, terutama dengan deskripsi teknologi informasi dan komunikasi sebagai penanda dimulainya Era Revolusi Industri 4.0. “Saatnya bekerja cerdas, tulus, lurus, dan kreatif dalam menciptakan inovasi mengikuti perkembangan zaman,” ujarnya.

Selain itu, Gede Dana juga mengajak semua perangkat daerah dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem untuk berlomba-lomba menciptakan dan mengembangkan inovasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, sehingga menjadi lebih efektif, efisien, dan dapat meningkatkan kepuasan masyarakat Karangasem secara menyeluruh.

Baca juga:  Jelang Pilgub Bali, Perekaman E- KTP Dideadline Desember 2017

“Pemerintah Kabupaten Karangasem terus berupaya menciptakan dan mengembangkan inovasi dalam peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik. Beberapa inovasi yang telah diterapkan antara lain Program Layanan Antar Jemput Pasien dan Jenazah (AJP), Jana Kerthi, Atma Kerthi, Sidana, Beladana, Bhismadana, Prakerthi yowana, dan inovasi lainnya. Meskipun beberapa aspek masih perlu perbaikan, tapi kita optimis bahwa dengan perbaikan bertahap, pelayanan publik di Kabupaten Karangasem akan semakin paripurna di tahun-tahun mendatang,” harap Gede Dana. (Adv/Balipost)

BAGIKAN