Polisi lakukan olah TKP kebakaran perahu nelayan. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Tiga perahu milik nelayan di Pantai Seririt, Kelurahan Seririt dibakar orang tidak dikenal (OTK) pada Senin (22/1). Polisi kini tengah memburu pelaku dan memeriksa sejumlah saksi terkait pembakaran perahu itu.

Dari informasi yang dihimpun, peristiwa terbakarnya perahu milik Sudiasa itu pertama kali diketahui oleh warga setempat bernama Komang Sri. Saat itu, Sri yang melihat perahu korban telah terbakar langsung menghubungi menantu korban bernama Kadek Rita.

Baca juga:  Polres Badung Waspadai Ancaman Terorisme

Mendapat informasi itu, Rita pun bergegas menuju lokasi dimana perahu tersebut disimpan. Sesampainya di lokasi, Rita telah melihat satu perahu milik mertuanya tersebut telah ludes terbakar.

Tidak hanya sampan miliknya, Sudiasa juga melihat sampan lainnya ada percobaan dibakar karena penutup tangki mesin dalam kondisi terbuka dan disumpal kertas. Disamping itu ada pula bekas korek api bekas terbakar.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Dimana sejumlah saksi pun telah dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut. Dari penyelidikan yang telah dilakukan adanya kesengajaan yang pelaku pembakaran.

Baca juga:  Kasus Kepruk Kaca Mobil Terjadi di Sesetan

Polisi menduga, perahu tersebut sengaja dibakar dari adanya bekas bakaran kertas yang ditemukan di dekat perahu. “Polsek Seririt sudah lakukan penyelidikan untuk menggali motif pembakaran. Dilihat dari TKP diduga ada kesengajaan,” kata Diatmika.

Diatmika menyebut, barang bukti berupa potong kertas yang ditemukan tersebut saat ini telah diamankan sebagai barang bukti. Untuk mengungkap pelaku dan motif pembakaran perahu tersebut, penanganannya pun akan dibawa ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali. “Korban dan saksi sudah kita periksa. Kerugian ditafsir 13 juta lebih,” tutupnya. (Nyoman Yudha/Balipost)

Baca juga:  Pertumbuhan Ekonomi Jembrana Melambat, Ini Pemicunya
BAGIKAN