Warga di Banjar Kikik, Desa Geluntung, Kecamatan Marga, Tabanan mengeluhkan bau tak sedap yang timbul karena adanya kandang babi. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Warga di Banjar Kikik, Desa Geluntung, Kecamatan Marga, Tabanan mengeluhkan bau tak sedap yang timbul karena adanya peternakan babi. Protes yang dimulai sejak September 2023 mencapai puncaknya ketika pengelola peternakan, yang sebelumnya berjanji menutupnya pada Januari, justru mengurus izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tabanan.

Dari informasi yang dihimpun, persoalan ini sudah dimediasi pada 21 September 2023 melibatkan warga Banjar Adat Kikik, pemilik lahan, dan pengelola kandang. Pengelola saat itu meminta batas waktu pengoperasian sampai Januari 2024. Saat itu warga pun menyanggupi kesepakatan tersebut.

Baca juga:  SMPN 15 Denpasar Berdekatan dengan TPST, Bau Tak Sedap dan Kebisingan Dikhawatirkan Ganggu Konsentrasi

Namun belakangan ada indikasi kesepakatan tersebut diabaikan. Pengelola malah mengurus izin ke DPMPTSP Tabanan. Sejaj awal beroperasi, kandang babi yang dibangun akhir 2022 itu diduga tidak memiliki izin. Bahkan saat mendirikan bangunan kandang babi dengan kapasitas 100 ekor lebih tidak ada pemberitahuan kepada kepala wilayah maupun kepala desa.

Perbekel Geluntung I Putu Gunarsa Wiranjaya didampingi Kelian Dinas Banjar Kikik I Ketut Nirta membenarkan keluhan warga tersebut, Kamis (25/1). Keluhan yang disampaikan warga karena kandang babi itu menimbulkan bau tak sedap.

Baca juga:  Sudah Keempat Kali, Gudang Rongsokan di Perbatasan Denpasar Terbakar

“Saat mediasi, pengelola berjanji menutup kandang pada bulan Januari. Namun, malah mengurus izin. Kami tidak mengerti maksud dari tindakan ini,” ujar Wiranjaya.

Dia menegaskan dalam proses mediasi sejak awal selalu mengedepankan saling hormat-menghormati. Apalagi telah adanya kesepakatan. “Kita hanya ingin pengelola menempati janji jangan sampai ada warga yang protes lagi,” terangnya.

Warga kembali menekankan pentingnya pengelola menghormati kesepakatan yang telah dibuat dan menginginkan penutupan kandang untuk mengatasi masalah bau yang terus berlanjut.

Baca juga:  Hujan Deras Seharian, Tembok dan Kandang Babi Longsor

Hal senada disampaikan Kelian Dinas Banjar Kikik I Ketut Nirta. Keberadaan kandang babi dilahan seluas 48 are tersebut memang ditolak warga. Karena menimbulkan bau tak sedap khususnya bagi warga Banjar Kikik.

“Warga mengeluhkan bau karena posisinya berdekatan dengan tempat tinggal,” katanya.

Dia mengakui keberadaan kandang babi ini awalnya tidak memiliki tempat menampung limbah. Karena adanya protes dari warga tiga minggu lalu baru dibuatkan sejenis septic tanck. “Intinya warga menolak adanya dan ingin menutup kandang babi tersebut,” tegas Nirta. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN