Pengobatan akupuntur. (BP/ist)

NEGARA, BALIPOST.com – Jumlah Penyehat Tradisional di Jembrana diketahui ada ratusan orang. Baik keterampilan (pijat, akupuntur, refleksi, patah tulang dan lainnya) maupun ramuan (jamu, gurah, spa terapi).

Namun dari ratusan itu masih sangat minim yang mengantongi Surat Izin/Terdaftar Pengobat Tradisional (SIPT/STPT) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jembrana.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jembrana, dr I Made Dwipayana, Kamis (25/1) kemarin  mengatakan dari data 2023 ada lebih dari 400-an penyehat tradisional di Jembrana baik jenis keterampilan maupun ramuan dan kombinasi. Tetapi, dari ratusan itu hanya sekitar 3 orang yang mengantongi SIPT/STPT atau berizin.

Baca juga:  Mendagri Setujui Perda Desa Adat

Sisanya masih belum mengurus ijin yang melibatkan sejumlah instansi terkait lainnya ini. Rinciannya, untuk jenis keterampilan baru dua yang sudah memiliki STPT dan 314 lainnya tidak ada. “Sebenarnya tidak wajib, tetapi kami di Dinas Kesehatan tetap memberikan pembinaan dan pengawasan. Itu data yang kita himpun selama tahun 2023 dari tiap puskesmas,” terang Dwipayana.

Selain jenis keterampilan, penyehat tradisional jenis ramuan juga tercatat ada 146 orang, dan sama sekali belum ada yang mengantongi STPT. Di beberapa fasilitas kesehatan seperti Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Negara, pelayanan kesehatan tradisional juga disediakan. “Termasuk di RS Negara juga ada. Ini juga mendapatkan pengawasan dari Provinsi. Disana ada tenaga kesehatan tradisional yang bersertifikat memberikan pelayanan penyehat tradisional,” ujarnya. Baik itu layanan pijat refleksi, aromatherapy dan lainnya.

Baca juga:  Tewas Diduga Dianiaya Senior, Taruna STIP Asal Bali Itu Dikenal Periang dan Rajin Ngayah

Di jenis penyehat tradisional ramuan, untuk perijinan juga melibatkan dari sejumlah instansi misalnya BPOM. Sesuai dengan UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pelayanan kesehatan tradisional ini turut diatur dan mendapatkan pengawasan serta pembinaan dari Dinas Kesehatan.

Yankestrad juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengatasi gangguan kesehatan secara mandiri melalui Tanaman Obat Keluarga (TOGA). Dari pendataan Dinas Kesehatan Jembrana, terdapat sejumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dilengkapi dengan TOGA. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Hampir Sepekan, Tambahan Kasus COVID-19 Bali Tunjukkan Kenaikan
BAGIKAN