Tangkapan layar Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers. (BP/kmb)

JAKARTA, BALIPOST.com – Presiden Joko Widodo pada saat menyaksikan penyerahan pesawat C-130J Super Hercules, Helikopter AS-550 Fennec, dan Helikopter AS- 565 Panther di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1) menyampaikan bahwa presiden boleh kampanye dan memihak. Hal ini pun menimbulkan polemik di masyarakat.

Terkait pernyataannya itu, Presiden Jokowi kembali menjelaskan bahwa pernyataannya beberapa waktu lalu mengenai Presiden boleh berkampanye, dilontarkan untuk menjawab pertanyaan wartawan dan sesuai ketentuan undang-undang.

Baca juga:  Kemendikbud Ristek "Diancam" Presiden, Anggaran Belanja Produk Dalam Negeri Masih Kecil

“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan,” kata Joko Widodo dalam keterangan yang disampaikan melalui video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Presiden kemudian menunjukkan sebuah kertas yang menunjukkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Ini saya tunjukkin (menunjukkan kertas). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas?” ujar Presiden.

Baca juga:  Perpres "Publisher Rights" akan Diperkenalkan di HPN

Dia menegaskan apa yang disampaikannya beberapa waktu lalu terkait Presiden boleh melakukan kampanye adalah ketentuan yang ada dalam UU Pemilu.

“Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu. Jangan ditarik ke mana-mana. Kemudian juga pasal 281 juga jelas, bahwa kampanye, pemilu yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” tegasnya.

Baca juga:  Kim Soo Hyun Ingin ke Bali

Dia pun kembali meminta agar pernyataannya beberapa waktu lalu tidak ditarik atau diinterpretasikan ke mana-mana, karena dirinya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan.

“Sudah jelas semuanya kok. Jadi sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan, karena ditanya,” kata Jokowi. (kmb/balipost)

BAGIKAN