Suasana di Pelabuhan Gilimanuk. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Penjualan tiket melalui kios tiket online di Gilimanuk yang menjamur menjadi sorotan pengguna jasa penyeberangan Gilimanuk-Ketapang. Terutama dari sisi harga.

Harga yang dipatok jauh lebih mahal dan terkesan tak ada aturan. Bahkan ada yang menerapkan hingga 80 persen dari harga resmi ASDP. Selain itu, struk yang diberikan tidak disertakan nilai penjualan tiket.

Dari penelusuran Bali Post ke sejumlah loket tiket belum lama ini, harga tiket berbeda-beda di atas harga resmi ASDP. Harga yang diterapkan terkesan tanpa patokan batas atas dan bawah. Salah satu kios bahkan menerapkan kenaikan hampir 100 persen dari harga resmi.

Baca juga:  Satpol PP Peringatkan Bangunan Tanpa IMB di Mendoyo

Seperti di salah satu kios di dekat Gelung Kori, harga tiket pejalan kaki yang resminya Rp 10.600 per orang, dijual seharga Rp 18.750 atau hampir 80 persen dari harga normal. Itupun data penumpang hanya nama saja, tanpa NIK KTP.  Sementara bila menggunakan aplikasi pembelian tiket online resmi ASDP, Ferizy, harga terlampau jauh.

“Saya beli tiket empat pejalan kaki, kena Rp 75 ribu. Sementara resminya hanya 42 ribu rupiah. Sebagai konsumen sangat menyayangkan, selisihnya terlampau jauh dan struk yang diberi tidak ada nilai pembelian,” terang Ayu (42), salah seorang pengguna jasa penyeberangan.

Baca juga:  Sambut Galungan, Warga Binaan Rutan Negara “Mepatung”

Itu baru satu konsumen pengguna jasa, dengan padatnya arus yang menyeberang ke Ketapang dalam sehari dan membeli di kios tiket, dapat dibayangkan perputaran lebihnya ke para pedagang yang memang tidak termasuk ke ASDP ini. Menurutnya, semestinya ada penertiban dan penetapan batas harga bawah dan atas, sehingga tidak ada perang harga atau semena-mena harga dari kios tiket.

Di Gilimanuk, kios-kios tiket penyeberangan ini menjamur di sepanjang jalan menuju Pelabuhan. Meskipun ASDP menerapkan radius pembelian tiket dua kilometer, beberapa kios masih aktif.

Baca juga:  Buntut Gelar Pesta, Bar di Legian Ditutup

Sekedar diketahui tarif resmi dari ASDP untuk pejalan kaki Rp 10.600, Sepeda motor Rp 31.600 dan mobil Rp 213.400.

Terkait hal ini, General Manager ASDP Cabang Ketapang, Syamsudin, dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi. Ia belum bisa memberikan respon terkait hal ini karena masih rapat di luar daerah. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN