Donald Trump. (BP/Dokumen)

NEW YORK, BALIPOST.com – Juri pengadilan federal Amerika Serikat memutuskan pemberian uang ganti rugi sebesar 83,3 juta dolar AS (Rp1,31 triliun), Jumat (26/1), bagi seorang kolumnis atas komentar pencemaran nama baik yang dilontarkan mantan presiden Donald Trump. Komentar bermuatan pencemaran nama baik itu dikeluarkan Trump ketika dia pada 2019 menjabat presiden.

Komentar itu, dikutip dari Kantor Berita Antara, terkait dengan klaim bahwa Trump pernah melakukan pelecehan seksual terhadap kolumnis itu pada 1990-an. Calon nominasi presiden Partai Republik yang berusia 77 tahun itu menggambarkan keputusan juri sebagai “benar-benar konyol” dan mengatakan dia akan mengajukan banding.

Baca juga:  Usai Bertemu Xi Jinping, Biden Tegaskan Negara G20 Harus Perkuat Kerja Sama

Kolumnis tersebut, Jean Carroll, mengeklaim dalam memoar 2019 dan dalam berbagai kesempatan bahwa Trump memperkosanya di ruang ganti sebuah department store di New York pada pertengahan 1990-an.

Trump membantah tuduhan tersebut dan mengatakan Carroll berbohong agar bukunya laku.

Pihak Carroll menuntut Trump untuk membayar sedikitnya 24 juta dolar AS (Rp378 miliar) sebagai ganti rugi, dan mengatakan bahwa Trump memanfaatkan posisinya sebagai presiden AS untuk menyerang karakter Carroll.

Baca juga:  Indonesia Tak Tergesa-gesa Nyatakan Pandemi Berakhir

Juri pada Jumat mengeluarkan keputusan pemberian kompensasi 18,3 juta US dolar (Rp288 miliar) dan ganti rugi sebesar 65 juta US dolar (Rp1 triliun).

Trump diperintahkan untuk membayar lima juta dolar AS (Rp78 miliar) pada Mei tahun lalu dalam gugatan perdata lainnya, yang memvonis bahwa Trump melakukan pelecehan seksual terhadap Carroll.

Mantan presiden tersebut menghadapi 91 tuntutan pidana dalam empat kasus terpisah, termasuk terkait kerusuhan 6 Januari 2021 di Gedung Capitol AS. (kmb/balipost)

Baca juga:  Presiden Trump Sebut China Sembunyikan Jumlah Kematian Akibat COVID-19
BAGIKAN