Tersangka MNW dan RKD ditahan di Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai karena terlibat kasus narkoba. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung, berhasil mengungkap kasus narkoba beberapa waktu lalu. Pelakunya karyawan hotel berinisial MNW (26) dan driver ojek online (ojol), RKD (25).

Barang bukti yang diamankan empat plastik klip ganja sintetis atau gorila dan satu paket sabu-sabu (SS). Mereka ditangkap di Jalan Rumah Sakit Unud Jimbaran, Kuta Selatan.

Kasatresnarkoba Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Iptu I Nyoman Madriana, S.H., seizin Kapolres AKBP I Ketut Widiarta, S.H., S.I.K., M.Si., Sabtu (21) menjelaskan, tersangka MNW tinggal di Jalan Andakasa dan RKD berlamat di Jalan Krakatau, Denpasar. “Berbekal ciri-ciri kedua pelaku, kami melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Baca juga:  Tarif Baru Ojol, 88 Kota-Kabupaten Siap Berlakukan

Mantan Kasiwas Polres Bandara ini mengungkapkan, saat pihaknya melakukan penyelidikan kedua pelaku melintas di Jalan Rumah Sakit Unud Jimbaran, Kuta Selatan. Kedua pelaku langsung ditangkap. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu pipet bening bergaris merah. Di dalam pipet tersebut satu paket SS seberat 0,35 gram brutto atau 0,21 gram netto.

Saat diinterogasi, MNW mengaku di tempat tinggalnya, Jalan Andakasa, Denpasar, menyimpan tembakau gorila. Polisi langsung bergerak ke tempat tinggalnya pelaku.

Baca juga:  Tersangkut Kasus Narkoba, Firmansyah Dituntut Sembilan Tahun

Hasil penggeledahan ditemukan empat plastik klip berisi tembakau gorila seberat 48,60 gram brutto atau 47,68 gram netto. “Kami juga mengamankan barang bong, timbangan digital dan plastik merah,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, barang bukti SS tersebut diperoleh pelaku dari temannya. Rencananya SS tersebut akan dibarter dengan tembakau gorila. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN