DENPASAR, BALIPOST.com – Semenjak diberlakukan kewajiban pencatatan KTP setiap pembelian LPG 3 kg, Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus merilis sebanyak 608.029 warga Bali telah tercatat Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya dalam setiap pembelian gas melon tersebut. Ternyata hampir sebagian besar di antaranya bukan termasuk keluarga kurang mampu berdasarkan database DTKE/P3KE Kementerian Sosial.
Area Manager Comm, Rel & CSR Ahad Rahedi, Sabtu (27/1) mengatakan Provinsi Bali telah memulai sosialisasi pembelian LPG menggunakan KTP sejak bulan Maret tahun lalu secara bertahap di tiap kabupaten/kota. “Mulai 1 Januari ini semua wajib membawa KTP. Namun karena masih fase sosialisasi, yang sudah diinput NIK nya, ternyata tidak termasuk dalam warga kurang mampu berdasarkan database DTKE/P3KE Kementerian Sosial, tetap akan dilayani oleh pangkalan bisa tetap membeli LPG 3 kg,” ujar Ahad.
Langkah-langkah ini dilakukan sebagai bagian terintegrasi dari transformasi pendistribusian LPG 3 kg untuk memastikan bantuan subsidi yang diberikan oleh pemerintah benar-benar dinikmati oleh kelompok masyarakat yang membutuhkannya. Dengan demikian, pembelian LPG 3 kg dapat terfokus pada rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani yang memenuhi syarat.
Ahad mengatakan di Bali terdapat 3.800 pangkalan LPG 3kg yang menjual dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Gubernur Rp18.000. “Jumlah tersebut jika dibagi dengan jumlah desa se-kota/kabupaten di wilayah Bali maka minimum terdapat 2-3 pangkalan per desa. Dari jumlah tersebut, 97,5% pangkalan telah melakukan pencatatan NIK menggunakan KTP secara digital, sisanya belum melakukan pencatatan secara digital karena terdapat kendala jaringan akibat lokasi yang berada di wilayah pelosok. Namun tetap dicatat secara manual,” tambah Ahad.
Pertamina memastikan pasokan LPG saat ini dalam kondisi aman. Konsumsi LPG harian masyarakat Bali saat ini sebesar 790 Metrik Ton (MT) per hari.
Sedangkan ketahanan stok LPG di wilayah Bali per Jumat (26/1) mencapai 2.629 MT atau 3,3 kali lipat dari konsumsi normal harian. “Jelang perhelatan pemilu, pertengahan bulan depan kami memastikan konsumsi LPG dalam kondisi aman. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan KTP kepada selain pangkalan LPG 3 kg, dan menunggu proses input NIK di pangkalan (tidak perlu meninggalkan KTP di pangkalan). Apabila ditemukan pelanggaran dalam penggunaan data KTP, masyarakat tinggal melapor ke Call Center 135, kami akan berikan sanksi mulai dari teguran, pencabutan alokasi sampai pemutusan hubungan usaha,” pungkas Ahad. (Citta Maya/balipost)