Peringatan Perdana Hari Arak Bali yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali, di Bali Collection, Kawasan ITDC, Nusa Dua, tahun lalu. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada 29 Januari setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Arak Bali. Penetapan hari ini disahkan oleh Gubernur Bali Periode 2018-2023, Wayan Koster melalui Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022.

Dalam putusan itu disebutkan bahwa Arak Bali merupakan minuman destilasi tradisional khas Bali sebagai warisan sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, diberdayakan, dipasarkan, dan dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan adat serta memberdayakan ekonomi rakyat. Hari Arak Bali juga bertujuan untuk melindungi dan memelihara Arak Bali sesuai dengan nilai-nilai budaya.

Baca juga:  Jelang Hari Raya Galungan, Polsek Sukawati Imbau Prokes di Pasar Pagi

Pada tahun 2024 ini, peringatan Hari Arak ke-2 dilaksanakan oleh Tresnaning Arak Berem Bali, di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park, Senin (29/1) sore. Peringatan Hari Arak ke-2 ini mengundang seluruh lapisan pelaku usaha, para petani arak dan instansi yang selalu konsisten mendukung Arak Bali.

Peringatan ini akan dihadiri oleh Wayan Koster. Peringatan Hari Arak ke-2 akan diisi dengan Talkshow dan dimeriahkan dengan Joged Bumbung dan pertunjukan Kecak GWK.

Baca juga:  Dari PLN akan Ganti Ratusan Ribu Meteran Manual hingga SE Nomor 04 Tahun 2023

Ketua Umum Tresnaning Arak Berem Bali, Dr. Ir. Ida Bagus Putu Adnyana, mengatakan bahwa Hari Arak penting diperingati untuk mengingatkan kita bahwa kita sangat bersyukur punya warisan budaya yang tidak kalah dengan negara maju. Di samping untuk memperkenalkan arak Bali secara masig ke mata dunia. Yang tak kalah penting, peringatan Hari Arak ini untuk mengedukasi masyarakat untuk melihat segi positif dari minuman fermentasi lokal ini.

Seperti diketahui, sejak Gubernur Bali menerbitkan Peraturan Gubernur (Pargub) Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Distilasi Khas Bali pada 29 Januari 2020, arak dapat dibeli secara bebas asalkan merupakan produk perusahaan berizin dan diproduksi dengan bahan baku yang dihasilkan petani lokal. Sejak Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 diterbitkan, produk arak di Bali semakin banyak yang sudah dilengkapi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan berpita cukai. (Ketut Winatha/balipost)

Baca juga:  Terdampak Bibit Siklon Tropis 99S, Warga Bali Diminta Waspadai Angin Kencang
BAGIKAN