Kuasa Hukum JDA, Kadek Agus Mulyawan. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Terdakwa kasus pelecehan seksual, Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA), mengajukan eksepsi (nota keberatan) melalui kuasa hukumnya, dalam sidang yang berlanjut pada, Senin (29/1) di Pengadilan Negeri Tabanan. Seperti disampaikan Kuasa Hukum JDA, Kadek Agus Mulyawan usai sidang, pengajuan eksepsi ini menyatakan keberatan atau tidak sependapat dengan surat dakwaan yang disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU),

“Kami melihat surat dakwaan yang diajukan tim JPU tidak memenuhi syarat materiil sehingga harus dibatalkan atau setidaknya tidak dapat diterima,” terangnya.

Lanjut dikatakannya, tiga alasan utama yang membuat timnya tidak sependapat dengan isi surat dakwaan yang diajukan tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, yakni salah satu atau beberapa unsur pasal tidak diuraikan dalam surat dakwaan.

Baca juga:  Lecehkan Siswinya, Oknum Guru SD Divonis 8 Tahun Penjara

“Karena unsur pasal tidak disebutkan maka otomatis tidak dikorelasikan dengan fakta yang ada pada peristiwa konkretnya,” ujarnya.

Kedua, surat dakwaan tidak cermat dalam artian tim JPU membuat dakwaan secara kombinasi.

“Dalam dakwaan kesatu dan kedua ada dakwaan primer subsider. Empat dakwaan itu uraian dan rumusannya sama. Padahal sudah ada Susar Edaran MA (Mahkamah Agung) dan Surat MK (Mahkamah Konstitusi). Itu tidak boleh,” sebutnya.

Di sisi lain, sambungnya, uraian surat dakwaan yang sama memiliki ancaman dari empat pasal yang berbeda. “Ini kan surat dakwaan yang sesat sehingga harus dibatalkan,” terangnya.

Baca juga:  Terlibat 1,2 Kg Ganja, Segini Vonisnya

Alasan ketiga, surat dakwaan yang disampaikan tim JPU palsu. Menurutnya, surat dakwaan tersebut menyimpang dari uraian penyelidikan dan penyidikan sebelumnya.

“Sebelumnya ketika akan P-21 tidak ada jadi dilimpahkan karena ada P-19 dengan catatan ada penambahan pasal. Seyogyanya harus ada penambahan alat bukti baru. Harus ada laporan, penyelidikan, penyidikan baru,” ucapnya.

Agus Mulyawan menyebutkan, di awal kliennya diperiksa berdasarkan satu pasal yakni Pasal 6 huruf c Undang-Undang Ri Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Namun, dalam surat dakwaan ada penambahan pasal.

“Ini yang kami pertanyakan. Dulu klien kami diperiksa berdasarkan satu pasal. Sekarang empat pasal. Kami mengambil kesimpulan surat dakwaan ini hanya berdasarkan asumsi bukan fakta hukum,” ucapnya.

Baca juga:  Lakukan Pelecehan Colek Paha Perempuan Belasan Kali, Pria Beristri Dua Diamankan

Lanjut dikatakan Agus Mulyawan, usai pembacaan nota keberatan, sidang terhadap JDA masih akan berlanjut pada pekan depan dengan agenda tanggapan oleh tim JPU. Baru setelah itu, majelis hakim akan menjatuhkan putusan sela.

Terpisah, Kasi Pidana Umum Kejari Tabanan Ngurah Wahyu Resta mengatakan, pihaknya akan mempelajari eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. Dan akan menanggapi pada tanggal 5 Februari mendatang.

“Kami akan menanggapi isi dari ekseksi yang diajukan oleh terdakwa melalui penasihat hukum nya,” ungkapnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN