KPK merilis operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo pada Senin (29/1). (BP/iah)

JAKARTA, BALIPOST.com – KPK merilis operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo pada Senin (29/1) dipantau secara daring di akun YouTube KPK RI.

Menurut Pimpinan KPK, Nurul Ghufron, terdapat 11 orang yang telah diamankan. Namun hanya satu yang ditetapkan tersangka, yakni Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Siska Wati atau SW.

Dikatakannya, OTT ini menyangkut kasus pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo.

Dalam tangkap tangan ini, diamankan juga uang tunai senilai 69,9 juta rupiah, dari 2,7 miliar rupiah yang dikumpulkan oleh SW.

Baca juga:  Dokumen dalam Mobil Harun Masiku Mengarah ke Petunjuk Baru

Potongan itu disebut Nurul dikumpulkan dan digunakan untuk keperluan Kepala BPPD serta Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali.

Ghufron menerangkan kasus tersebut berawal pada tahun 2023. Saat itu besaran pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo mencapai Rp1,3 triliun dan atas perolehan tersebut ASN yang bertugas di BPPD akan mendapatkan dana insentif.

Namun Siska Wati selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus bendahara secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN tersebut.

Baca juga:  KPK OTT Penyelenggara Negara di Pemprov Kalsel

Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud diantaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.

Permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh SW pada para ASN di beberapa kesempatan dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi diantaranya melalui percakapan WhatsApp.

Besaran potongan yang dikenakan mencapai 10-30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

Penyerahan uang tersebut dilakukan secara tunai dan dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Baca juga:  Kenal di Medsos, HP Belasan Juta Dibawa Kabur

Khusus di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

Atas perbuatannya, Siska dijerat Pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Siska juga langsung ditahan KPK.

Nurul mengatakan kasus ini menjadi pintu masuk KPK mengusut lebih lanjut soal dugaan pemotongan pajak. Nurul menyebutkan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo diduga telah terjadi sejak 2021. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN