SEMARAPURA, BALIPOST.com – Hingga Senin (29/1), kebakaran masih berlangsung di areal TPA Sente, Desa Pikat Kecamatan Dawan, Klungkung. Klungkung menyatakan status siaga darurat sampah.

Dengan demikian penanganannya kini membutuhkan keterlibatan lembaga vertikal maupun horizontal, agar penanganan di lokasi menjadi lebih maksimal. Setelah melalui rapat Forkopimda Klungkung, Pemkab Klungkung akhirnya menetapkan status Siaga Darurat.

Status ini ditetapkan dalam rapat koordinasi terbatas yang dipimpin oleh Penjabat Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika di Rumah Jabatan Bupati Klungkung, Minggu (28/1) malam. Pertemuan itu dihadiri oleh Dandim 1610 Klungkung, Kepala Pelaksana BPBD Klungkung, Kasatpol PP dan Damkar, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Klungkung, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kesehatan serta OPD terkait lainnya.

Baca juga:  Terima Kunjungan Konjen RRT, Bupati Suwirta Bahas Kerja Sama Bidang Pariwisata

Status Siaga Darurat kebakaran lahan di TPA Sente berlaku selama 14 hari mulai tanggal 27 Januari 2024. Klungkung menetapkan Status Siaga Darurat Kebakaran lahan TPA Sente Kecamatan Dawan.

Selanjutnya, akan lebih intens dalam berkoordinasi dengan pihak lain baik pemerintah provinsi, kabupaten lain instansi vertikal, maupun pihak lainnya dalam mendapatkan bantuan peralatan maupun personil, kata Penjabat Bupati Nyoman Jendrika.

Dia menambahkan, dengan Status Siaga Darurat ini akan memudahkan proses penanganan, terutama untuk akses pendanaan secara cepat dari APBD Kabupaten maupun dari APBN jika diperlukan. Sejauh ini sejak terbakar pekan lalu pada 23 Januari 2024 sampai sekarang, petugas Damkar sudah berupaya maksimal melakukan penanganan di lapangan. Setidaknya kebakaran tidak semakin meluas dan menekan dampak buruk dari kebakaran itu.

Baca juga:  Soal Distopnya PPDB Online SMP di Denpasar Baru Sejam Berlangsung, Ini Kata Kadisdikpora

Pihaknya juga mengapresiasi seluruh petugas Damkar yang terus berupaya memadamkan kobaran api TPA Sente. Selanjutnya, Jendrika mengingatkan petugas di lapangan supaya lebih mengutamakan kesehatan dan keselamatan petugas.

Setelah ditetapkan status Siaga Darurat Sampah   Jendrika menugaskan Kepala BPBD Klungkung Putu Widiada sebagai Komandan Posko Status Siaga Darurat Kebakaran di TPA Sente. Selaku  Komandan Posko nantinya akan mengkoordinasikan seluruh pelaksanaan penanganan dan dampak kebakaran kepada seluruh OPD terkait dan para pihak lainnya. Terutama agar segera dilakukan pengerukan atau penguraian tumpukan sampah-sampah tersebut dengan alat berat, agar segera dapat ditindaklanjuti. Sehingga gas metan yang menyebabkan terjadinya kebakaran bisa terlepas ke udara.

Baca juga:  SE Kemenhub No. 33 Tahun 2022 Diterbitkan, Ini Syarat Masuk PPLN Gunakan Transportasi Udara

Kapolres Klungkung AKBP Umar  menyampaikan kebakaran tersebut terus muncul akibat bara api  yang masih ada di dalam tumpukan sampah. Jadi, sebaiknya dalam upaya pemadaman api bisa digunakan alat berat untuk menggali titik kepulan asap agar bisa langsung dipadamkan secara menyeluruh.

Polres Klungkung juga siap mendukung dalam penanganan ataupun pengamanan pemadaman di TPA Sente.  (Bagiarta/balipost)

Simak selengkapnya di video

BAGIKAN