Made Yogi Dwiyana Utama. (BP/Istimewa)

Oleh Made Yogi Dwiyana Utama

Sektor industri hiburan telah berkontribusi secara substansial terhadap perkonomian nasional. Industri hiburan berperan signifi- kan dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan memberikan dampak positif terhadap sektor-sektor terkait.

Kegiatan yang mencakup berbagai bidang seperti film, musik, teater, dan pertunjukan ini juga telah menciptakan ribuan lapangan kerja, baik langsung maupun tidak langsung. Industri hiburan juga memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi.

Kegiatan hiburan juga berperan penting untuk mempromosikan suatu wilayah
sehingga dapat menarik wisatawan. Pariwisata yang dihasilkan oleh industri
hiburan dapat meningkatkan pendapatan lokal dan menghidupkan ekonomi daerah
tersebut. Selain itu, industri hiburan terbukti mendorong penciptaan inovasi dan kreativitas.

Industri ini telah memotivasi individu untuk menciptakan konten baru dan memberikan dampak positif pada sektor kreatif dan budaya. Konten hiburan, terutama film dan musik, memiliki daya tarik global. Industri hiburan pun turut membantu mengenalkan budaya Indonesia, menciptakan peluang ekspor dan meningkatkan citra Indonesia di dunia internasional.

Baca juga:  Pekan Depan, Dilakukan Pengajuan Yudisial Pajak Hiburan

Atas potensi ekonomi tersebut, tidak berlebihan rasanya jika pemerintah memutuskan untuk mengenakan pajak atas konsumsi jasa hiburan. Selain sebagai sumber penerimaan daerah, pajak juga dikenakan untuk mengatur tingkat konsumsi masyarakat terhadap jasa hiburan tertentu, terutama yang dianggap
menimbulkan eksternalitas.

Pajak hiburan merupakan pajak daerah kabupaten/kota. Artinya, pajak hiburan
ditetapkan, dipungut, dan diadministrasikan oleh pemerintah kabupaten/kota. Ketentuan pemungutan pajak hiburan ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota berdasarkan undang-undang.

Sebelumnya, pajak hiburan diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), yaitu ditetapkan paling tinggi sebesar 35% untuk hiburan berupa tontonan film, pameran, sirkus, akrobat, dan sejenisnya, ditetapkan paling tinggi sebesar 75% untuk hiburan berupa diskotik, karaoke, klab malam, spa, dan sejenisnya, serta 10% untuk hiburan kesenian rakyat/tradisional.

Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Dalam UU HKPD, pajak hiburan berganti nama menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Hiburan, dimana tarifnya ditetapkan paling tinggi sebesar 10% untuk hiburan berupa tontonan film, pameran, sirkus, akrobat, dan sejenisnya dan ditetapkan minimal 40% dan maksimal 75% untuk hiburan berupa diskotik, karaoke, klab malam, spa, dan sejenisnya.

Baca juga:  Respons Keberatan Pelaku Usaha, Badung Rumuskan Kebijakan Pengurangan Pajak Hiburan

Hal ini lah yang sempat menjadi diskursus di masyarakat, di mana sebagian masyarakat merasa kurang setuju dengan perubahan tarif pajak hiburan
tersebut. Dalam konteks keilmuan, tarif pajak hiburan berkaitan erat dengan satu teori ekonomi, yaitu Teori Laffer. Laffer memberikan kita pandangan bahwa jika tarif pajak hiburan terlalu tinggi, orang-orang mungkin akan berpikir dua kali sebelum pergi ke karaoke atau klab malam.

Masyarakat mungkin akan berpikir lebih baik menghemat uangnya untuk sesuatu yang lain. Tarif pajak yang terlalu tinggi justru membuat orang malas untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi.

Baca juga:  Rekognisi Ubud Kota Terbaik Ketiga di Dunia

Teori Laffer memberikan kita pemahaman bahwa kita perlu menemukan keseimbangan yang baik. Kita perlu mengetahui titik optimal di mana tarif pajak memberikan pendapatan maksimal bagi pemerintah tanpa membuat masyarakat enggan untuk menikmati jasa hiburan.

Jika kita mencoba memahami UU HKPD lebih dalam, pemerintah kabupaten/kota diberikan kewenangan untuk menetapkan tarif PBJT Jasa Hiburan sesuai batasan yang diberikan. Namun, di saat yang bersamaan juga diberikan ruang untuk memberikan insentif fiskal berupa pengurangan atau pembebasan atas pajak daerah tertentu sesuai kebutuhan masing-masing daerah. Oleh karena itu,
penting untuk dilakukan analisis dan diskusi yang lebih dalam untuk mengetahui berapa besaran tarif ideal atas pajak hiburan yang tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha, tetapi di sisi lain juga tetap mampu berkontribusi kepada kemandirian fiskal daerah.

Penulis, Pegawai Kementerian Keuangan RI

BAGIKAN