MANGUPURA, BALIPOST.com – Penyidik Satreskrim Polres Badung mengakui ada kendala mendalami kasus penembakan WN Turki, Turan Muhammat Ennes. Pasalnya para pelaku yang sudah ditangkap, Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorouin Escobedo Juan Antonio (24) dan Deraz Gonzales Victor Eduardo (36), tidak kooperatif.
Seperti keberadaan senpi, para pelaku menutup-nutupinya sehingga polisi terkendala mencari barang bukti tersebut. “Hasil penyelidikan kami, para pelaku bawa senpi. Para pelaku yang sudah ditangkap tidak mau menyebutkan keberadaan senpi tersebut. Termasuk dimana mereka memperoleh senpi itu,” tegas Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, Selasa (30/1).
Hasil uji balistik Bidlabfor Polda Bali, proyektil, selongsong, dan peluru yang ditemukan di TKP merupakan peluru kaliber 7,65×17 milimeter buatan PT. Pindad.
Proyektil atau anak peluru yang ditemukan di TKP maupun yang diangkat dari tubuh korban adalah hasil penembakan dari senjata api pabrikan.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku, yaitu helm, pakaian, slop tangan, sejumlah uang rupiah dan asing, tiga sepeda motor serta tujuh HP. Sedangkan di TKP diamankan barang bukti empat butir peluru aktif, empat selongsong peluru dan empat proyektil peluru, tas kecil yang sebelumnya isi uang tunai milik korban tapi sudah dicuri oleh pelaku, baju kaos milik korban yang terdapat bercak darah serta lubang bekas peluru. Polisi juga mengamankan empat rekaman CCTV.
Sedangkan Kombes Wishnu menjelaskan kasus ini termasuk menonjol karena pelaku dan korban sama-sama WNA sehingga penyelidikannya di-back up Bareskrim Polri. “Kami juga mem-back up terkait penanganan permasalahan yang terjadi di Bali. Berkat kerja keras Polres Badung, Polda Bali dan Bareskrim berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat. Kami mengapresiasi Polres Badung dan tim lainnya sehingga dalam kurun waktu tiga hari berhasil mengungkap kasus ini,” ujarnya.
Selain itu juga berkat kerja sama dengan Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap pelaku. Terkait kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 340 junto 53 KUHP tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan dengan rencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pasal 338 junto 53 KUHP tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Di samping itu, tersangka juga dikenakan Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP tentang tindak pidana melakukan pencurian dengan kekerasan/ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pasal 368 KUHPidana tentang tindak pidana memaksa orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan kekerasan/ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu diancam dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Petugas Imigrasi, Gilang menyampaikan pihaknya telah melakukan pencekalan terhadap pelaku yang masih buron, yaitu Sicairos Valdes Roberto. Keberadaan Roberto diprediksi masih di Indonesia. “Para pelaku ke Bali dalam rangka berwisata,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)