SINGARAJA, BALIPOST.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng meminta ke seluruh peserta pemilu untuk segera menertibkan alat peraga kampanye yang hampir roboh. Hal ini guna mengantisipasi menimpa dan menimbulkan korban. Apalagi pemasangannya dilakukan di jalan raya.
Ketua Bawaslu Buleleng Kadek Carna Wirata pada Selasa (30/1) mengatakan, pihaknya telah bersurat ke semua parpol untuk memperhatikan pemasangan dari APKnya. Mengingat saat ini memasuki musim hujan, yang sering terjadi angin kencang. Baliho yang dipasang di pinggir jalan itu, ditakutkan masuk ke jalan raya hingga membahayakan pengguna jalan. “Kita sudah sampaikan kepada semua parpol melalui surat dan pemberitahuan secara langsung. Ditakutkan roboh, biar tidak membahayakan orang lain,” kata Carna.
Carna menyebut, jika ada baliho yang dipasang sampai roboh ke jalan dan tidak mendapat perbaikan dari pemilik baliho. Pihaknya akan langsung melakukan penertiban. Selain itu, baliho yang roboh hingga membuat kecelakaan lalulintas. Korban pun, disebut bisa menuntut caleg dari pemilik baliho tersebut. “Harus ada kesadaran dari peserta Pemilu, bahwa itu membahayakan. Kalau sampai terjadi kecelakaan itu yang punya yang bertanggung jawab, bisa dituntut,” pungkasnya.
Sementara Kasatpol PP Buleleng I Gede Arya Suardana mengatakan penertiban terhadap APK saat ini hanya dapat dilakukan pihaknya apabila telah mendapatkan rekomendasi dari penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu. Mengingat saat ini telah masuk dalam masa kampanye.
“Kalau sudah ada rekomendasi dari KPU dan Bawaslu, kami siap membackup. Kami soalnya hanya penegak Perda, kalau kami tertibkan tanpa rekomendasi dari KPU dan Bawaslu malah kami nanti yang diprotes oleh Parpol,” terangnya. (Nyoman Yudha/Balipost)