Tangkapan layar - Surat Keputusan Presiden (Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Untuk penamaan hari libur nasional, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) yang mengubah nomenklatur istilah Isa Al Masih menjadi Yesus Kristus.

Berdasarkan dokumen salinan dari Sekretariat Presiden (Keppres) di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (30/1), menginformasikan bahwa keputusan itu tertuang dalam Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur yang ditandatangani Presiden Jokowi per 29 Januari 2024.

Pada huruf a dokumen itu disebutkan tiga pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan tersebut yakni pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa Keppres, sehingga perlu penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur.

Baca juga:  Indonesia-Jepang Sepakat Percepat Empat Bidang Kerja Sama

Huruf b menyebutkan bahwa pengaturan tentang hari-hari libur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu mengakomodasi dan menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan hukum.

Pertimbangan huruf c menyebutkan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keppres tentang Hari-Hari Libur.

Dengan pertimbangan itu, maka pada diktum kesatu angka 7, 8, 9, dan 10, mengalami perubahan nomenklatur menjadi Kelahiran Yesus Kristus, Wafat Yesus Kristus, Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah), dan Kenaikan Yesus Kristus.

Baca juga:  Prabowo Akan Maju Lagi di Pilpres 2024, Gerindra Ungkap Ini Alasannya

Nomenklatur terbaru itu termaktub bersama 16 rangkaian hari libur, antara lain 1 Januari Tahun Baru Masehi, 1 Muharam Tahun Baru Islam Hijriah, Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Idul Fitri (dua hari), Idul Adha, Maulid Nabi Muhammad SAW, Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka), Hari Raya Waisak, Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus, Hari Lahir Pancasila 1 Juni, dan Hari Buruh Internasional 1 Mei.

Selanjutnya pada diktum keempat disebutkan pada saat Keppres tersebut berlaku, maka Keppres Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih dinyatakan sebagai hari raya atau hari libur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga:  Kerja Pemerintah Jangan Orientasi Proses Tapi Hasil

Sementara itu Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki mengatakan perubahan nomenklatur Isa Al masih menjadi Yesus Kristus pada penamaan hari libur nasional itu berdasarkan usulan umat Kristen dan Katolik.

“Ini usulan dari umat Kristen dan Katolik agar nama-nama nomenklatur itu diubah menjadi bagian dari yang mereka yakini bahwa itu adalah kelahiran Yesus Kristus, wafatnya Yesus Kristus, dan kenaikan Yesus Kristus,” katanya. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN