MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus pengeroyokan viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Kuta, Badung, Rabu (24/1).
Seorang ojek online (ojol), I Wayan Mustiana (26) dikeroyok oleh Syaiful Bahri (29), Rivaldi (21), dan Imam Qusyairi (25). Pemicunya karena Syaiful ribut dengan pacarnya berinisial NSSP yang mengaku hamil, sedangkan tersangka sudah menikah.
Akibat perbuatannya itu, para pelaku kerja sebagai ojol dan karyawan warteg ini dibekuk di Pelabuhan Jangkar, Situbondo, saat menunggu kapal menyeberang ke kampungnya, Madura, Jawa Timur. Terkait pengungkapan kasus ini, Wakapolresta AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, didampingi Kapolsek Kuta AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, Selasa (30/1) menjelaskan, awalnya tersangka Syaiful bertengkar dengan pacarnya di TKP dekat hotel.
Bahkan Syaiful sempat memukul pacarnya tersebut. Datang beberapa orang termasuk korban untuk melerai. Waktu itu korban mengenakan jaket ojol.
Tersangka Syaiful meninggalkan TKP dengan alasan menjemput pelanggan, padahal alasannya saja agar bisa kabur. Ternyata pelaku asal Madura ini menelepon adiknya, Imam, dan Rivaldi (teman pelaku), mengaku dipukuli.
“Setelah itu ketiga pelaku ini datang ke TKP mencari orang-orang yang melerainya. Pelaku sempat bertanya ke satpam hotel dan dijawab tidak tahu,” ujarnya.
Selanjutnya para pelaku melakukan pencarian ke sebelah hotel tersebut dan diseberang jalan melihat korban mengenakan jaket ojol. Melihat para pelaku mencarinya, korban takut dan hendak kabur.
Tersangka Syaiful langsung menunjuk ke arah korban dan langsung dikejar. Setelah berhasil menangkap korban, para pelaku melakukan pengeroyokan. Akibatnya korban mengalami lecet di mata dan kepala serta rahang sakit.
Sementara NSSP menyampaikan awalnya ia datang ke minimart tempat Syaiful nongkrong menunggu orderan dekat TKP. Tujuannya untuk meminta pertanggungjawaban karena ia hamil. Pelaku diakui NSSP marah-marah dan sempat memukulnya saat mengetahui hamil. Akhirnya datang beberapa orang termasuk korban untuk melerai.
“Setelah menerima laporan kejadian ini, kami melakukan penyelidikan. Awalnya kami dapat informasi jika tersangka Syaiful tinggal di Jalan Baypass Ngurah Rai Gang Patasari, Kuta, Badung. Tim Opsnal langsung ke sana tapi pelaku tidak ada,” kata AKP Agus.
Pada Jumat (26/1) polisi dapat informasi jika para pelaku sudah kabur ke luar Bali dan berada di Pelabuhan Jangkar, Situbondo. Mendapat informasi tersebut, Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu Anggi Wahyu Romadhoni berkoordinasi dengan Polres Situbondo terkait pengejaran para pelaku.
Akhirnya pada Sabtu (27/1), tim gabungan Polsek Kuta dan Polres Situbondo berhasil menangkap para pelaku. Hasil interogasi, Syaiful mengaku memukul korban sebanyak tiga kali menggunakan tangan kosong mengenai kepala.
Tersangka Imam juga mengakui memukul sebanyak tiga kali menggunakan tangan kosong mengenai kepala korban. Selain itu menendang sebanyak satu kali mengenai leher korban. Sedangkan tersangka Rivaldi mengaku memukul sebanyak tiga kali menggunakan kunci sepeda motor mengenai kepala korban hingga luka dan mengeluarkan darah.
“Ketiga pelaku ini dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Kami mengimbau masyarakat jangan mudah terprovokasi karena melibatkan oknum. Jangan sampai melebar ke isu SARA dan terpenting pelakunya sudah kami tangkap,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)