Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (4/12/2023). (BP/Dokumen Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan yang diajukan mantan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia (wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej.

Hakim tunggal Estiono dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (30/1), memutuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh KPK adalah tidak sah.

“Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK), sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terhadap pemohon (Eddy Hiariej) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Estiono dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Berbaju Adat Betawi, Menpar Arief Yahya Buka Rakornas Kepariwisataan III 2017

Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima,” ujar Estiono.

Sebelumnya, Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menjelaskan Eddy Hiariej kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, setelah gugatan tersebut dicabut oleh yang bersangkutan pada tanggal 20 Desember 2023.

Baca juga:  Rasakan Manfaat Gerai SENYUM: Layanan Lengkap dan Mudah!

“Memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon, mantan wamenkumham Prof. Dr. Edward Omar Hiariej, yang didaftarkan ke Panitera PN Jaksel, hari Rabu, tanggal 3 Januari 2024,” kata Djuyamto di Jakarta, Kamis (4/1).

Diketahui, Eddy merupakan salah seorang tersangka yang ditetapkan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham.

Selain Eddy Hiariej, tersangka lainnya adalah pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan asisten pribadi EOSH Yogi Arie Rukmana (YAR). Sementara itu, seorang lainnya yakni Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) telah ditahan oleh komisi antirasuah. (kmb/balipost)

Baca juga:  Selama 2021, Belasan Ribu Kasus Narkoba Diungkap Polri
BAGIKAN