DENPASAR, BALIPOST.com – Selain Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng., tiga orang terdakwa kasus SPI Unud juga diberikan kesempatan melakukan pembelaan di Pengadilan Tipikor Denpasar. Mereka adalah Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., Ketut Budiartawan, S.Kom, M.Si dan I Made Yusnantara, Selasa (30/1).
Pada pokoknya, dalam sidang yang berlangsung hingga malam itu, para terdakwa minta dibebaskan dari segala tuntutan JPU. Putra Sastra sebelumnya dituntut lima tahun, Budiartawan dan Yusnantara masing-masing empat tahun.
Dalam pledoi Yusnantara, melalui kuasa hukumnya Fahmi Yanuar Siregar, Putu Indrawan Ariadi dan I Ketut Reksa Wijaya, ada beberapa alasan mengapa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan SPI Unud dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri. Salah satunya karena peran terdakwa sangat minim, yakni hanya pada teknis administrasi.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Sudariasih dengan hakim anggota Gede Putra Sastra dan Nelson, disebut Yusnantara adalah Kordinator Akademik dan Statistik di Biro Akademik, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Universitas Udayana tahun akademik 2020/2021 dan dalam penerimaan mahasiswa baru Unud Seleksi Jalur Mandiri tahun akademik 2020/2021 sebagai sekretaris.
Kuasa hukum terdakwa menjelaskan, sesuai SK Rektor, penanggung jawab dalam tugas penerimaan mahasiswa baru 2020/2021 adalah I Gusti Bagus Wiksuana sedangkan ketua tim jabatan dalam penugasan dari tim tahun itu adalah Prof. I Nyoman Gde Antara.
Yusnantara tidak tidak pernah ada menginput data-data mengenai program studi dan besaran biaya/dana SPI ke dalam laman/website/sistem pendaftaran penerimaan mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021.
“Yang menjadi pertanyaan besar sampai dengan nota pembelaan ini disampaikan terkait fakta hukum persidangan yang tidak pernah terungkap siapa sebenarnya yang telah mengubah data-data mengenai program studi dan besaran biaya/dana SPI yang tidak benar sehingga akhirnya diinput ke dalam laman/website/sistem pendaftaran penerimaan mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021,” tegas Fahmi.
Dan atas berbagai fakta persidangan yang ada, Fahmi dkk., menyebut bahwa Yusnantara tidak ada melakukan perbuatan secara tanpa hak memungut biaya/dana SPI terhadap calon mahasiswa baru Unud seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021. Dasar hukum terkait SPI merupakan tanggung jawab dari Biro Perencanaan dan Keuangan, sedangkan Yusnantara hanya merupakan bawahan yang melaksanakan tugas yang sudah diberikan. Untuk itu, terdakwa minta dibebaskan dari segala tuntutan jaksa, membebaskan terdakwa dari tahanan dan memulihkan nama baiknya. (Miasa/balipost)