Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo merilis pengungkapan kasus narkoba sebulan terakhir. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Hasil pengungkapan dilakukan sebulan terakhir, Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap 41 orang, termasuk sembilan pengedar dan empat residivis. Sedangkan barang bukti yang diamankan ekstasi 1.619 butir, sabu-sabu (SS) 434,55 gram, ganja 90,95 gram dan tembakau sintetis atau gorila 10,81 gram.

Residivis yang dibekuk Bagas Imam Azhari terlibat kasus narkoba tahun 2019, Edy Simon terlibat kasus narkoba tahun 2015 dan 2019, Arsani terlibat kasus narkoba tahun 2016 serta Putu Suparsa Adi terlibat kasus narkoba tahun 2017.
Terkait pengungkapan kasus ini, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo, didampingi Wakapolresta AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Rabu (31/1) menjelaskan, pihaknya hanya menghadirkan sembilan pelaku yang tergolong besar.

Tersangka Rio Saputra (21) ditangkap di Jalan Hayam Wuruk, Denpasar Timur dan diamankan barang bukti dua plastik klip berisi ganja berat bersih 76 gram. Saat ditangkap di TKP, polisi mengamankan dua paket daun biji ganja didalam kotak kardus. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku di Ubud, Gianyar, tapi tidak ditemukan barang bukti. Pelaku mengaku mendapat barang terlarang itu dari Rivan seharga Rp 1,5 juta.

Baca juga:  Jelang Lebaran, Polresta Ungkap Puluhan Kasus Termasuk Perampokan

Sedangkan tersangka Sumantri Wibowo Mukti (22) dibekuk di Jalan Raya Uluwatu, Badung. Barang bukti yang diamankan empat plastik klip berisi SS berat bersih 206,89 gram, 1.090 butir ekstasi hijau muda berlogo spiderman dan 28 butir ekstasi hijau berlogo hello kitty.

“Barang bukti tersebut disimpan di bawah jok sepeda motor,” ungkap Kombes Wisnu, didampingi Kasatresnarkoba Kompol Yogie Pramagita.

Pelaku mengaku barang bukti SS dan ekstasi itu didapat dari seseorang yang biasa dipanggil Farhan. Paket tersebut diambil di wilayah Gilimanuk dan disuruh mengedarkan dengan upah Rp 50.000 setiap kali nempel.

Baca juga:  Marak, Nama Caleg Dicatut Aksi Penipuan

Sedangkan tersangka Irfan Safii (21) diciduk di tempat kosnya, Jalan Tukad Pakerisan, Denpasar Selatan. Dari pelaku disita barang bukti lima plastik klip berisi SS berat bersih 58,89 gram, 167 butir ekstasi hijau muda berlogo spiderman, 79 butir ekstasi hijau berlogo hello kitty.

Sementara Felix Zulkifli (20) dibekuk di Denpasar Selatan dan dilanjutkan penggeledahan di tempat kosnya, Jalan Tukad Batanghari, Denpasar Selatan. Barang bukti yang diamankan enam plastik klip berisi SS berat bersih 69,57 gram,185 butir eksy hijau muda berlogo spiderman, 27 butir ekstasi hijau berlogo hello kitty.

“Pengedar ekstasi ini satu jaringan dan pengiriman lewat ekspedisi. Mereka sudah menerima tiga kali pasokan. Tiap pengiriman dapat upah Rp 10 juta,” kata Kompol Yogie.

Polisi juga meringkus Edy Simeon (61) di Jalan Tukad Pakerisan, Denpasar Selatan dengan barang bukti 35 plastik klip berisi SS berat bersih 66,16 gram. Di tempat terpisah juga dibekuk tersangka Fredi Kristianto (23) di Jalan Sidakarya Gang Taman Sidodadi, Sidakarya, Denpasar Selatan.

Baca juga:  Tumpuk Material Bangunan di Trotoar, Satpol PP Gianyar Tegur Pemborong

Dari pelaku diamankan 17 plastik klip berisi SS berat bersih 9,26 gram. Sedangkan tersangka Ainun Najib (26) dibekuk di depan warung, Jalan Pulau Batanta Gang 2B, Denpasar Selatan. Hasil penggeledahan ditemukan 30 plastik klip berisi SS berat bersih 7,10 gram.

Tangkapan terakhir yaitu I Putu Gede Muliarta (28) di Jalan Kampus Unud, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung dan dilanjutkan penggeledahan di tempat tinggalnya, Jalan Plawa Gang III, Denpasar Timur. Barang bukti yang diamankan 10 plastik klip berisi SS berat bersih 4,41 gram dan 13 butir ekstasi berat bersih 6, 93 gram. “Motifnya karena ekonomi. Polresta Denpasar akan terus menindak para pelaku kasus narkoba,” tutup Kombes Wisnu. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN