Petugas KPK di sela penggeledahan di rumah dinas Bupati Sidoarjo, Rabu (31/1/2024) (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang, dokumen, hingga mobil dari penggeledahan sejumlah titik di Sidoarjo, Jawa Timur.

“Selasa (30/1), Tim Penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Lokasi dimaksud diantaranya adalah Pendopo Delta Wibawa, Kantor BPPD, dan rumah kediaman pihak terkait lainnya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (31/1).

Baca juga:  KPK Respons Tudingan Mardani, Sebut Alat Bukti Cukup

Ali menjelaskan, tim penyidik komisi antirasuah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing, tetapi ia tidak membeberkan nominal uang yang disita. Selain itu, tiga unit mobil juga disita dari penggeledahan tersebut. “Turut diamankan pula sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan tiga unit kendaraan roda empat,” tutur Ali.

Sementara itu, jelas Ali, dokumen yang disita adalah dokumen yang diduga berkaitan dengan pemotongan dana insentif. “Dari kegiatan ini, ditemukan serta diamankan bukti-bukti antara lain berupa berbagai dokumen dugaan pemotongan dana insentif, barang elektronik,” kata dia.

Baca juga:  Sasaran Layanan Telemedisin Isoman Diperluas

Seluruh barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut. “Keterkaitan bukti awal ini untuk lebih dulu disita dan dianalisis serta nantinya dikonfirmasi pada para pihak yang segera akan dipanggil sebagai saksi,” ujar Ali.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dan menahan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW). “Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SW untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan. Cabang KPK,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (29/1).

Baca juga:  Kasus Harian Nasional Alami Kenaikan, Korban Jiwa Masih Belasan

Ghufron menerangkan penetapan tersangka terhadap Siska Wati berawal dari laporan masyarakat soal dugaan korupsi berupa pemotongan insentif dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Laporan tersebut kemudian dipelajari oleh tim KPK dan pada Kamis (25/1) diperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang secara tunai pada SW. Atas dasar informasi tersebut, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang di wilayah Kabupaten Sidoarjo. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN