Mahfud MD saat jumpa pers usai pertemuan dengan Presiden, Kamis (1/2) malam. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Presiden Joko Widodo menyebut Mahfud MD merupakan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) yang menjabat paling lama di kabinetnya selama dua periode ini.

Hal itu disampaikan Presiden saat menerima Mahfud Md yang menyerahkan surat pengunduran diri sebagai menteri di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, sebagaimana diungkapkan Mahfud MD usai pertemuan itu.

“(Dalam pertemuan) Kita tersenyum, gembira, bercerita masa lalu ketika kita mulai bekerja. Bahkan Pak Presiden mengatakan bahwa Pak Mahfud ini adalah Menko Polhukam terlama dalam sepanjang pemerintahan Pak Jokowi,” kata Mahfud usai pertemuan dengan Presiden dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Mantan Sopir Truk Ditangkap Ambil Paket Narkoba

Pertemuan Mahfud bersama Jokowi berlangsung tertutup. Mahfud menyampaikan keterangan didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Menurut Presiden​​​​​​​, kata Mahfud, Menko Polhukam sebelum-sebelumnya yakni Tedjo Edhy Purdijatno menjabat tidak sampai satu tahun.

Menko Polhukam selanjutnya Luhut Binsar Panjaitan hanya menjabat setahun empat bulan, lalu Wiranto menjabat sekitar tiga tahun enam bulan, sedangkan dirinya menjabat selama sekitar empat tahun enam bulan.​​​​​​​

Mahfud menyatakan pengunduran dirinya dari jabatan menteri karena perkembangan politik, yang mengharuskannya fokus kepada tugas lain.

Baca juga:  Ditangkap, Pencuri Selusin Krat Bir

“Karena perkembangan politik memang saya harus fokus ke tugas lain, sehingga saya mohon berhenti,” ujar Mahfud.​​​​​​​

Mahfud menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden secara langsung Kamis petang di Istana Merdeka, Jakarta. Menurut dia, surat yang disampaikannya berisi tiga hal.

Pertama, Mahfud menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah mengangkatnya sebagai menteri pada 23 Oktober 2019 dengan penuh hormat. Sehingga secara resmi ia juga dengan penuh hormat menyatakan surat untuk mohon mengundurkan diri.

Baca juga:  Kuta Selatan Alami Lonjakan Kasus COVID-19, Vaksinasi "Booster" Digencarkan

Kedua, mengenai substansi isi surat permohonan berhenti, dan ketiga, Mahfud memohon maaf apabila ada hal-hal yang kurang dapat dilaksanakan dengan baik selama menjadi menteri. (kmb/balipost)

BAGIKAN