DENPASAR, BALIPOST.com – Jam kerja pegawai di lingkungan Pemkot Denpasar akhirnya diubah. Padahal, Pemkot di akhir 2023 sempat menyatakan tak berniat melakukan perubahan jam kerja.
Perubahan jam kerja pegawai berlaku per 1 Februari 2024 ini. Penetapan jam kerja baru tersebut juga dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Denpasar Nomor 129 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Denpasar, Cokorda Parta Sudarsana, Kamis (1/2) mengatakan perubahan jam kerja tersebut sesuai dengan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. “Perubahan itu mengacu Perpres 21 Tahun 2023, maka turunannya ada Perwali dan ada SE tersebut,” katanya.
Ia mengatakan hal ini sudah termuat dalam Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 20 Peraturan Walikota Denpasar Nomor 69 Tahun 2023 tentang Sistem kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dengan aturan baru ini, jumlah jam kerja ASN di Pemkot Denpasar adalah 5 hari kerja dalam 1 minggu dengan jam sebanyak 37,5 jam tidak termasuk jam istirahat.
Pengaturannya yakni hari Senin sampai dengan Kamis masuk kerja pukul 07.30 WITA. Kemudian istirahat pukul 12.00 — 13.00 WITA. Untuk jam pulang kerja pukul 16.30 WITA. Kemudian untuk hari Jumat masuk kerja pukul 07.30 WITA dan istirahat pukul 11.30 — 13.00 WITA. Sedangkan pulang kerja pukul 14.30 WITA.
“Untuk pengawasan terhadap pelaksanaan hari kerja dan jam kerja dilaksanakan oleh atasan langsung Pegawai dan Pimpinan Perangkat Daerah masing-masing,” katanya.
Salah seorang pegawai di Lingkungan Pemkot Denpasar mengaku adanya perubahan jam kerja ini terkesan mubazir. Karena harus ada waktu istirahat khusus selama satu jam.
Padahal, mereka tidak menggunakan jam itu secara maksimal. “Menurut saya ini tidak maksimal, kesannya mubasir. Seharusnya tidak perlu disamakan dengan pusat,” ujar salah seorang pegawai, yang enggan namanya ditulis. (Asmara Putera/balipost)