Romi Yudianto. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua pekan jelang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali memastikan bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah Provinsi Bali mendapatkan hak pilihnya dalam Pemilu tahun 2024.

Kakanwil Romi Yudianto dalam rilisnya, Minggu (4/2) menjelaskan, komitmen untuk memberikan hak warga binaan itu merupakan bagian dari upaya untuk memastikan pelaksanaan prinsip asas non-diskriminasi dalam sistem pemasyarakatan, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.

Baca juga:  Kapolres Jembrana Serahkan Santunan Polisi Tewas Lakalantas

Romi menyebut bahwa hak memilih WBP diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sebagai bagian integral dari persamaan hak setiap Warga Negara dalam Pemilihan Umum. Penting untuk dicatat bahwa sistem pemasyarakatan tidak membedakan perlakuan berdasarkan suku, ras, agama, etnik, kelompok, golongan, politik, status sosial dan ekonomi, serta jenis kelamin.
“WBP meskipun sedang menjalani hukuman pidana, tetap memiliki hak untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Umum,” tandasnya.

Baca juga:  Alami Kenaikan Harian Tertinggi Kasus Transmisi Lokal COVID-19, Kabupaten Ini Kembali Duduk di Posisi Teratas

Dalam hal ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali memastikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lapas/Rutan dalam Pemilu tahun 2024. “Kami telah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu dalam mendukung kelancaran dan keberlangsungan proses pemilihan yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari mendatang, ” tutupnya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN