DENPASAR, BALIPOST.com – Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) Jembatan Timbang di Kantor Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Desa Cekik Kecamatan Gilimanuk Kabupaten Jembrana, I Made Dwijati Arya Negara, yang didakwa serangkaian OTT yang dilakukan petugas Polda Bali, Senin 5 Februari 2024 dituntut  lima tahun penjara oleh JPU dari Kejati Bali.

Jaksa Agung Gede Lee Wisnhu Diputera, didampingi Putu Eka Wisri Darmayanti dan kawan kawan di hadapan majelis hakim yang diketuai Heriyanti dengan hakim anggota Nelson dan Soebekti, menyatakan terdakwa I Made Dwi Jati Arya Negara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga:  Vonis Kasus Korupsi LPD Unggahan Berbeda dari Tuntutan JPU

JPU meminta agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Masih dalam tuntutan JPU, terdakwa Korsatpel Jembatan Timbang ini juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 300.000.000 subsider enam bulan kurungan.

Dalam kasus OTT ini, terdakwa I Made Dwijati Arya Negara, dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 2,521 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca juga:  Kasus COVID -19 Kembali Nihil di Denpasar, Penerapan Prokes Jangan Sampai Kendor

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Dana tersebut, merupakan setoran kepala regu jaga dari Maret 2021 sampai April 2023.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa didampingi kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi, Senin 12 Februari 2024 mendatang.

Terungkap sebelumnya, dalam pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Denpasar, selain dipakai pribadi, aliran dana hasil pungli para sopir yang melakukan pelanggaran itu, juga untuk sejumlah pihak.

Baca juga:  GMNI Hukum Udayana Tanam 1000 Bibit Bakau

Pola kerja terdakwa adalah meminta sekaligus menarget empat danru, yakni Danru I, Danru II, Danru III dan Danru IV untuk setiap shif (siang, siang, malam, malam) dengan  nominal sekali shif adalah Rp 17 juta, Rp 15 juta, Rp 13 juta dan Rp 12 juta. Jika tidak memenuhi target, maka danru dianggap utang oleh terdakwa Korsatpel.

Sebelumnya, dua orang terdakwa kasus OTT Jembatan Timbang di Cekik, terdakwa Ida Bagus Ratu Suputra dan I Gusti Putu Nurbawa pada Rabu 10 Januari divonis masing-masing setahun penjara. Kedua terdakwa juga didenda masing-masing Rp 10 juta, subsider satu bulan kurungan. (Miasa/balipost)

Simak selengkapnya di video

BAGIKAN