Bendera parpol yang terpasang di jembatan meskipun sejatinya dalam perda dilarang. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Bawaslu Kabupaten Jembrana menyurati sejumlah pihak guna menyikapi maraknya pelanggaran alat peraga kampanye (APK). Bawaslu juga telah meminta Panwascam yang tersebar di masing-masing kecamatan untuk melakukan pendataan hingga ke tingkat desa/kelurahan terkait APK yang dinilai melanggar.

Sesuai aturan, seluruh APK baik itu pemilihan Presiden dan Wakil Presiden maupun DPR dan DPD harus sudah bersih sebelum masa tenang atau tiga hari sebelum pencoblosan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan, Senin (5/2) mengatakan bahwa Bawaslu telah melakukan langkah-langkah terkait APK yang melanggar. Pertama, Bawaslu berkoordinasi dengan Panwascam di masing-masing kecamatan untuk melakukan pendataan pelanggaran APK dan selanjutnya memfasilitasi rekomendasi Panwascam ini ke partai politik melalui KPU Jembrana. “Pendataan ini sudah mulai dilakukan dan nanti akan ada rekomendasi dari masing-masing Panwascam,” terangnya.

Baca juga:  PDIP Keluarkan Rekomendasi untuk Wayan Koster-Giri Prasta di Pilkada Bali

Selanjutnya, Bawaslu juga akan bersurat secara resmi ke partai politik untuk menurunkan seluruh APK paling lambat 10 Februari 2024 jam 23.59 Wita. “Selain itu, kita juga akan bersurat ke KPU Jembrana agar segera berkoordinasi dengan Satpol PP Jembrana, Bawaslu serta peserta pemilu, terkait pembersihan APK di masa tenang,” tambahnya.

Sebab, menurutnya, sesuai SK KPU Nomor 16 Tahun 2021, KPU merupakan leading sector terkait penertiban APK di masa tenang. Meskipun demikian, nantinya KPU dan Bawaslu serta Satpol PP secara bersama-sama, akan ikut melakukan pembersihan APK ini pada 11 Februari 2024 mendatang.

Baca juga:  Propam Sidak Anggota Jaga Gudang KPU

Dengan sudah adanya Pengawas TPS dan KPPS tentunya itu bukan alasan untuk tidak bisa melakukan pembersihan APK selama masa tenang. “Kami tetap imbau dan berikan rekomendasi bagi parpol, APK yang melanggar,” terangnya.

Sementara itu, dari pengamatan, pelanggaran banyak dilakukan terutama terkait pemasangan baliho maupun spanduk di pohon perindang dengan cara dipaku. Selain itu, marak pemasangan bendera parpol di jembatan sepanjang jalan Denpasar-Gilimanuk khususnya dari Gilimanuk hingga Pekutatan. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Dibiarkan Terpasang Saat Masa Tenang, Bawaslu Klungkung Turunkan Sisa APK

 

BAGIKAN