Sumedana dilantik jadi Kajati Bali, Selasa (6/2). (BP/Istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Selasa (6/2) melantik dan mengambil sumpah Dr. R. Narendra Jatna sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Dr. Ketut Sumedana, S.H, M.H., sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa kedua satuan kerja yakni Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi Bali merupakan dua etalase penegakan hukum nasional. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta wilayah hukumnya saat ini melingkupi epicentrum pemerintahan dan ekonomi.

Baca juga:  Jaksa Agung Serahkan Pengelolaan Aset PT Asuransi Jiwasraya ke Menteri BUMN

Oleh karenanya, membutuhkan proses penegakan hukum yang tidak hanya bersifat pragmatis, namun harus dapat dipertanggung jawabkan. secaranormatif dan yuridis.

Begitu juga dengan Kejaksaan Tinggi Bali, menurut Jaksa Agung Bali sebagai epicentrum wisata dan wajah Indonesia di mancanegara membutuhkan paradigma penegakan hukum yang preventif dan humanis, namun tetap tegas dalam memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan guna terwujudnya rasa aman dan damai.

“Saya berpesan agar para pejabat yang baru untuk dapat mencermati kebutuhan penegakan hukum dengan masing masing karakter kewilayahannya. Saya juga ingatkan agar perkuat kepemimpinan dan aspek manajerial saudara, lengkapi dengan kemampuan komunikasi yang baik secara horizontal maupun vertikal agar terwujudnya hubungan antar dinas atau instansi yang harmonis, sinergis namun tegas tanpa friksi,” ujar Jaksa Agung.

Baca juga:  Wakajati, Aspidum dan Sejumlah Kajari Dilantik

JA juga menyampaikan bahwa setiap proses promosi dan mutasi selalu diiringi dengan proses evaluasi, pertimbangan matang dan penilaian objektif sebagai dasar menempatkan aparatur Adhyaksa yang memiliki kredibilitas, kapabilitas dan kualitas yang memadai.

Pada kesempatan tersbeut, JA mengungkapkan bahwa pelantikan yang dilaksanakan pada waktu menjelang Pemilihan Umum tanggal 14 Februari ini adalah sebuah kebijakan yang telah diambil dengan memperhatikan akan kebutuhan satuankerja organisasi.

Baca juga:  Kejati Kawal Proyek Senilai Rp 1,318 Triliun

Jaksa Agung mengingatkan dan menekankan netralitas ASN kejaksaan adalah harga mati. Tidak ada ruang bagi insan Adhyaksa untuk ikut-ikutan melakukan politik praktis.

‘Untuk itu saya tugaskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali untuk memastikan hal tersebut di masing-masing satuankerja yang Saudarapimpin,” imbuh Jaksa Agung. (Miasa/balipost)

BAGIKAN