Putu Arya Wiguna alias Apel (40) menyerahkan diri pascadimasukkan dalam DPO kasus pembunuhan belasan satwa di TNBB. Dua tersangka dari perburuan liar ini masih buron.(BP/Dokumen)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kasus perburuan liar yang terjadi di Taman Nasional Bali Barat (TNBB ) yang terjadi pada Oktober 2023 lalu masih belum tuntas. Dua pelaku yakni Ketut S alias Lolot serta HB alias Abas masih buron. Kabarnya mereka kabur ke Jawa hingga Sulawesi.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama mengatakan, untuk tersangka berinisial Ketut S alias Lolot diperkirakan kabur ke rumah keluarganya yang ada di wilayah Sulawesi Tengah. Sementara Abas kabur ke Jawa Timur.

Kendati berhasil mengetahui keberadaan mereka, namun penangkapan belum bisa dilakukan, sebab kedua pelaku kerap berpindah tempat.”Sementara yang kami tahu mereka ada di Sulawesi Tengah dan Jawa Timur. Masih kami cari tahu lagi di desa mana, karena dua provinsi itu kan sangat luas,” terang Arung.

Baca juga:  Polisi Gandeng Korban Laka, Tekan Balap Liar

Kedua pelaku, menurutnya ini cukup lihai dalam melarikan diri. Pihaknya telah berupaya melacak keberadaan kedua pelaku melalui nomor telepon. Namun nomor tersebut kadang aktif, kadang tidak. “Kami mohon waktu untuk melacak mereka. Mereka cukup lihai melarikan diri, sehingga kami butuh waktu untuk menstrategikannya,”terangnya.

Sementara dua tersangka lain yang berhasil ditangkap bernama Kadek Dandi (19) dan Putu Ary Wiguna alias Apel (40) telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Singaraja. Sidang sudah masuk dalam tahap pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Buleleng yang telah dilaksanakan pada Senin (5/2).

Baca juga:  Sejumlah Benda Terlarang Ditemukan di Rutan Negara

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, dalam tuntutan JPU terdakwa Kadek Dandi dan Arya Wiguna bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan mati, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) jo, Pasal 21 Ayat (2) huruf b Jo, Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga:  Pensiunan Karyawan Perusda Tuntut Pesangon

JPU pun menuntut kedua terdakwa pidana penjara masing masing selama satu tahun enam bulan dikurangi selama dalam tahanan, dengan perintah agar para terdakwa tetap dalam tahanan dan denda masing masing sebesar Rp5 juta subsidair tiga bulan kurungan. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN