KPU Kabupaten Buleleng Kamis (8/2) mulai mendistribusikan logistik Pemilu 2024 ke berbagai kecamatan di wilayahnya. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – KPU Kabupaten Buleleng Kamis (8/2) mulai mendistribusikan logistik Pemilu 2024 ke berbagai kecamatan di wilayahnya. Pendistribusian sejumlah logistik ini pun dilakukan selama dua hari.

Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiana mengatakan sesuai dengan jadwal, KPU mulai mendistribusikan logistik pemilu di luar kotak suara, bilik suara, salinan DPT, salinan DPTb, alat tulis, daftar calon tetap, daftar pasangan calon, kemudian pengenal KPPS, Linmas, saksi, serta formulir yang dibutuhkan saat pemilihan. KPU Buleleng membagi jalur distribusi selama dua hari.

Baca juga:  Waspada Peretasan Gunakan Modus Rekrutmen PPS

Hari Kamis ke 4 kecamatan, yaitu Buleleng, Sawan, Kubutambahan, dan Tejakula. Sedangkan untuk Jumat (9/2), distribusi akan dilakukan di 5 kecamatan berikutnya, yaitu Sukasada, Banjar, Seririt, Busungbiu, dan Gerokgak.

“Ada 2 armada yang sudah bergerak menuju Kecamatan Kubutambahan dan Sawan. Selanjutnya, armada sudah diloading lagi dan kalau sudah semua masuk akan segera diberangkatkan,” jelas Dudhi.

Lebih lanjut, Dudhi menjelaskan bahwa distribusi logistik dalam kotak suara akan dilakukan pada H-2 dan H-1. Pada H-2 , distribusi akan dilakukan ke 5 kecamatan terluar dengan medan yang berat, yaitu Gerokgak, Seririt, Busungbiu, Tejakula, dan Kubutambahan.

Baca juga:  Mendaftar, Paket Amertha Jalan Kaki ke KPU

Pada H-1, distribusi akan dilakukan ke kecamatan Banjar, Sukasada, Sawan, dan Buleleng. “Berdasarkan penentuan TPS yang sudah ditetapkan, semua TPS di Buleleng dapat diakses oleh sepeda motor. Tidak ada TPS terpencil dan semua bisa dilalui,” kata Dudhi.

Dudhi juga menjelaskan bahwa di Buleleng hanya ada 1 lokasi khusus untuk TPS, yaitu di Lapas. TPS ini diperuntukkan bagi warga binaan yang ingin menggunakan hak pilihnya. “Selain itu, ada juga TPS khusus bagi pemilih yang pindah memilih dan terdaftar di daerah wilayah setempat tetapi karena keadaan tertentu menjalani hukuman, maka mereka harus memilih di tempat lokasi khusus,” ujar Dudhi. (Nyoman Yudha/balipost)

Baca juga:  Soal Pemberhentian 6 Ketua DPD Golkar Kabupaten, Sesuai Hasil TIPF
BAGIKAN