Suasana di Terminal Internasional di Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Mengaku ditipu oleh biro perjalanan hingga mengalami overstay hingga berbulan-bulan, WNA wanita asal Republik Ceko berinisial MS (37) dideportasi petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan bahwa tindakan ini diambil setelah tim intelijen dan penindakan keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran izin tinggal MS yang sudah tidak berlaku di Indonesia.

Baca juga:  Seratusan Ribu WNA Kantongi Izin Tinggal di Bali, Didominasi Jenis Ini

Tim langsung bergerak ke wilayah Kabupaten Tabanan tempat MS tinggal. Setelah bertemu dengan kepala desa, tim menuju ke tempat tinggal MS dan melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan serta izin tinggal. MS yang diketahui menggunakan Visa On Arrival yang berlaku hingga 19 April 2023 untuk berlibur, ditemukan telah overstay selama hampir setahun, tepatnya 280 hari tanpa izin tinggal yang sah.

MS tiba di Indonesia pada 19 Februari 2023 dan telah melakukan sekali perpanjangan izin tinggalnya. Selain itu, saat ditemukan kondisinya juga memprihatinkan.

Baca juga:  Karena Ini, Satpol PP Badung Hentikan Penataan Lapangan Lumintang

Ia tampak kurus dan lemah serta tidak memiliki biaya hidup yang cukup. Setelah dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut, MS mengaku mengetahui bahwa izin tinggalnya telah berakhir dan mengalami overstay.

Ia juga menjelaskan bahwa dirinya rutin membayar setiap bulan untuk memperpanjang izin tinggalnya melalui biro perjalanan. Namun suatu hari ketika paspornya dikembalikan kepadanya pada Desember 2023 diketahui bahwa ternyata izin tinggalnya tidak diurus.

Baca juga:  WNA Berulah di Bali Makin Tinggi, Segini Jumlah yang Sudah Dideportasi hingga April 2021

Ia mengakui sudah tidak memiliki uang lagi untuk memperpanjang izin tinggalnya. “Walaupun ia berdalih hal tersebut bukan sepenuhnya kesalahannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat,” sebut Dudy. (Miasa/balipost)

BAGIKAN