Bawaslu Klungkung saat rapat dengan seluruh pihak terkait, untuk mempersiapkan masa tenang. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Menjelang masa tenang 11-13 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Klungkung menggelar rapat penanganan pelanggaran masa kampanye, dengan mengundang semua pihak terkait di Kantor Sekretariat Bawaslu Klungkung, pada Rabu (7/2). Pertemuan itu, guna menyamakan persepsi dalam penanganan pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa tenang Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung I Komang Supardika menyampaikan masa tenang berlangsung pada tanggal 11-13 Februari 2024. Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada jajaran Partai Politik (Parpol) se-Kabupaten Klungkung untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri hingga 10 Februari 2024.

Baca juga:  Ganjar-Mahfud Menang di TPS Bupati dan Wabup Tabanan

Anggota KPU Kabupaten Klungkung, I Komang Artawan mengatakan bahwa sebelum tanggal 10 Februari, KPU akaj melaksanakan rakor dengan peserta pemilu terkait persiapan masa tenang dan rencana penertiban APK.

Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung Ida Ayu Ari Widhiyanthy, menambahkan pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 sudah memasuki hari ke 72. Jumlah penyebaran bahan kampanye berjumlah 16 kali, pertemuan terbatas sejumlah 40 kali, dan pertemuan tatap muka sebanyak 240 kali. Sedangkan jumlah APK berdasarkan hasil pengawasan billboard 4 buah, spanduk dan bendera 218 buah, serta baliho 636 buah.

Baca juga:  Polri Garis Terdepan Cegah Potensi Konflik Pemilu

“Bawaslu Klungkung akan berkoordinasi dengan KPU dan Satpol PP terkait penurunan APK yang tidak diturunkan secara mandiri oleh peserta Pemilu. Bawaslu Klungkung telah mengimbau agar APK diturunkan secara mandiri,” kata Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Klungkung ini.

Pihaknya sudah menyampaikan secara lisan kepada peserta pemilu terkait penurunan APK secara mandiri. Selanjutnya pemberitahuan juga akan dilakukan secara tertulis.

Baca juga:  APK dari KPU Belum Keluar, Banyak Baliho Caleg Dibuat Perseorangan Dipasang di Pinggir Jalan

Sementara itu, Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Kabupaten Klungkung I Dewa Ketut Sueta Negara, menegaskan Pemkab berkomitmen ikut mensukseskan Pemilu 2024. Pemkab berperan dalam memfasilitasi sarana prasarana terkait Pemilu, memfasilitasi dalam bidang Sumber Daya Manusia (SDM), ikut bersama-sama mensosialisasikan peraturan perundang-undangan terkait kepemiluan, memperlancar distribusi logistik, ikut memperlancar tahapan, serta melakukan pemantuan situasi saat pemungutan dan penghitungan suara.

“Rencananya kami bersama Bapak Pj.Bupati Klungkung akan melakukan monitoring terkait persiapan pembentukan TPS,” katanya. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN