DENPASAR, BALIPOST.com – Aliansi mahasiswa dan pemuda Bali menyerukan aksi selamatkan demokrasi, di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, Jumat (9/2) siang. Mereka menuntut agar Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mundur dari jabatan.
Sebab, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI tersebut. DKPP menyatakan Hasyim melanggar etik terkait tindakannya dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
“Kami minta ketua KPU RI yang sudah melakukan pelanggaran etik agar mundur dari jabatannya. Sudah tiga kali ketua KPU RI melanggar kode etik,” tegas Presiden BEM Unud sekaligus Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bali, I Wayan Tresna Suwardiana, di kantor KPU Bali.
Tresna mengatakan Ketua KPU RI telah melanggar etik dengan meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres nomor urut 2 yang berpasangan dengan Prabowo Subianto. Pihaknya bersama para mahasiswa dan pemuda Bali menuntut agar ada proses hukum terhadap KPU RI dan pencalonan Gibran.
“Kami akan tetap mengikuti prosedur dan menghormati hukum di Indonesia. Kalau memang sudah terbukti melanggar, kami menunggu kebijakan dari pemerintah dan mungkin bisa dibatalkan pencalonannya (Gibran Rakabuming Raka,red),” tandas Tresna.
Selain meminta Ketua KPU RI mundur, ada tuntutan lain yang disampaikan oleh para mahasiswa dan pemuda Bali ini. Diantaranya, meminta Presiden Joko Widodo dan Menteri hingga pejabat publik lainnya yang tergabung dalam tim pemenangan Pilpres 2024 agar mengundurkan diri atau mengajukan cuti.
Menuntut agar penyelenggara Pemilu, yakni KPU dan Bawaslu dapat menjalankan asas Luber, Jurdil dan terbebas dari korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).
Selain itu, para demonstrasi juga menuntut agar TNI-Polri, hingga ASN dapat bersikap netral dalam Pemilu 2024. Mereka juga meminta agar pemenang Pilpres 2024 dapat menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat yang menjadi catatan gelap Indonesia sejak lama.
Usai menyampaikan tuntutan dan orasi dari sejumlah peserta aksi, Tresna kemudian memberikan tuntutan tertulis kepada Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan agar dapat ditindaklanjuti.
Ketua KPU Bali, I Dewa Gede Agung Lidartawan tidak banyak komentar soal pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Lidartawan meminta para mahasiswa agar menempuh jalur hukum yang berlaku jika memang ada pelanggaran. “Indonesia negara hukum. Kalau dia melanggar, pasti dihukum. Ada pelanggaran, silahkan saja (dilaporkan,red). Kalau saya tidak berkomentar masalah itu,” ujar Lidartawan.
Lidartawan menjamin tidak akan ada kecurangan atau pelanggaran dalam bentuk apapun soal Pilpres dan Pilkada di Bali. Ia memastikan tidak ada penyimpangan apapun selama puluhan tahun penyelenggaraan pemilu di Bali. “Selama 21 tahun saya di KPU, tidak ada pelanggaran apapun. Pemilu di Bali selalu aman,” tegasnya.
Setelah berorasi di kantor KPU Bali, massa aksi kemudian bergerak menuju Kantor DPRD Bali dengan pengawalan personel kepolisian yang diiringi gambelan baleganjur. Aksi kemudian diakhiri dengan pembacaan tuntutan di depan Kantor Gubernur Bali. (Ketut Winata/balipost)