Sejumlah wisatawan mancanegara berjalan di area kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (2/1/2024). (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com –  Bali pada Rabu (14/2) akan mulai memberlakukan tourism levy atau pungutan bagi wisatawan mancanegara. Sementara itu, voucher potongan harga pada destinasi wisata bagi wisman yang sudah membayar pungutan masih sebatas usulan dari Pj. Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya.

Menurut Kepala Dinas Pariwisata, Tjok Bagus Pemayun, perlu waktu, mekanisme, serta pembahasan lebih lanjut, khususnya dengan pelaku pariwisata untuk mewujudkan hal tersebut. Pemayun memastikan bahwa untuk saat ini belum ada pemberian voucher tersebut karena memang baru sekali usulan tersebut dimunculkan.

Baca juga:  Amankan KTT G20, Polri Gunakan Aplikasi Canggih Saat Patroli Malam

“Seperti yang disampaikan Bapak Pj. Gubernur, usulan ini untuk merangsang antusiasme dan minat wisman untuk membayarkan Tourism Levy. Namun masih perlu dibahas dan dimatangkan lagi bagaimana baiknya dapat dilakukan. Tentunya dengan melibatkan pelaku pariwisata yang mengelola destinasi wisata,” kata Tjok Pemayun, Sabtu (10/2).

Sebelumnya, Mahendra Jaya saat menghadiri rapat terkait pungutan wisman, Selasa (6/2), di Ruang Rapat Kantor Gubernur Bali, berharap tourism levy dapat dikerjasamakan dengan destinasi-destinasi wisata yang ada di Bali berupa voucher potongan harga.enurutnya, hal ini dapat merangsang antusiasme dan minat wisman untuk membayarkan Tourism Levy.

Baca juga:  Lelang Jabatan di Pemprov Bali, 74 Pelamar Ikut Seleksi Terbuka

Di samping para wisman memiliki andil dalam upaya pelestarian budaya dan alam Bali, mereka pun mendapatkan manfaat langsung berupa voucher potongan harga pada destinasi-destinasi unggulan di Bali. Begitu pun dengan destinasi wisata baik destinasi wisata alam, budaya maupun buatan yang bekerja sama akan memperoleh keuntungan karena dapat mendongkrak jumlah kunjungan.

Ia menilai hal ini dapat menjadi simbiosis mutualisme yang baik antara pemerintah daerah dengan industri pariwisata Bali. Namun tentu dalam pelaksanaannya diperlukan waktu dan mekanisme lebih lanjut.

Baca juga:  Sidang Kasus Penyelundupan 8.250 Bibit Lobster

Perlu dikoordinasikan bersama terkait mekanisme agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi kepariwisataan Bali, baik industri dan masyarakat Bali. Di samping itu, yang terpenting adalah bagaimana agar wisatawan dapat membayarkan tourism levy tanpa merasa terbebani. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN