DENPASAR, BALIPOST.com – Proses pencoblosan pemilu serentak 2024 akan digelar, Rabu (14/2). Pelaksanaan Pemilu di Provinsi Bali memasuki periode musim hujan, sehingga bencana hidrometeorologi basah seperti banjir, tanah longsor dan cuaca ekstrem dengan angin kencang disertai petir menjadi ancaman sejumlah TPS di berbagai wilayah di Bali.
Berdasarkan peringatan dini cuaca dan iklim Provinsi Bali periode Dasarian II Februari 2024 BBMKG Wilayah III Denpasar, potensi hujan sedang hingga lebat terdapat di Kabupaten Buleleng, Bangli, Karangasem, Badung, Tabanan, dan Gianyar. Oleh karena itu, BPBD Provinsi Bali mengeluarkan rilis waspada TPS rawan bencana pada 13-14 Februari 2023.
Kalaksa BPBD Provinsi Bali, I Made Rentin mengungkapkan bahwa ada 7 desa/kelurahan di Kabupaten Gianyar dan Karangasem pada saat hari pencoblosan rawan banjir. Di Kabupaten Gianyar terjadi di Kecamatan Payangan, yaitu di Desa/Kelurahan Melinggih Kelod, Melinggih, dan Kerta. Di Kabupaten Karangasem terjadi di Kecamatan Sideman, yaitu di Desa/Kelurahan Tangkup, Talibeng, Loka Sari, dan Wisma Kerta.
Sedangkan daerah yang rawan lomgsor terjadi di 6 kabupaten. Di kabupaten Buleleng rawan banjir terjadi di Kecamatan Sukasada, yakni di 12 desa/kelurahan (Panji, Pancasari, Wanagiri, Ambengan, Gitgit, Pegayaman, Silangjana, Sambangan, Panji Anom, Tegal Linggah, Selat, dan Kayu Putih).
Di Kabupaten Bangli tanah longsor rawan terjadi di 45 desa/kelurahan di Kecamatan Kintamani. Di Kabupaten Tabanan terjadi di 29 desa/kelurahan di 3 kecamatan. Yaitu, 9 desa/kelurahan di Kecamatan Baturiti, 7 desa/kelurahan di Kecamatan Penebel, dan 13 desa/kelurahan di Kecamatan Pupuan.
Di Kabupaten Gianyar terjadi di 8 desa/kelurahan di Kecamatan Payangan. Di Kabupaten Karangasem terjadi di 10 desa/kelurahan di Kecamatan Sidemen. Sedangkan di Kabupaten Badung rawan longsor terjadi di 7 desa/kelurahan di Kecamatan Petang.
Untuk mengatisipasi dampak dari bencana tersebut, BPBD Bali melakukan mitigasi terhadap bencana banjir. Diantaranya, mengetahui tingkat kerentanan area TPS, apakah berada di zona rawan banjir. Menyiagakan sarana dan prasarana penanggulangan bencana sebagai pendukung pelaksanaan Pemilu, seperti, tenda, perahu, pompa air mobile dan lain-lain.
Melakukan perencanaan untuk relokasi, termasuk memahami rute relokasi dan daerah yang lebih tinggi. Mengetahui saluran dan jalur yang sering dilalui air banjir dan apa dampaknya untuk TPS. Serta memastikan penempatan lokasi TPS tidak berada persis di dekat aliran sungai yang sering terjadi banjir.
Sedangkan langkah mitigasi terhadap bencana tanah longsor, yakni mengetahui tingkat kerentanan area TPS, apakah berada di zona rawan tanah longsor. Tidak membangun TPS disekitar tebing/lereng yang terjal. Tentukan lokasi aman evakuasi, seperti menjauh dari kemungkinan arah longsoran material.
Menyiapkan skenario untuk memindahkan TPS ke lokasi yang aman jika terjadi bencana longsor, termasuk memahami rute relokasi dan daerah yang lebih aman. Serta memprioritaskan keselamatan nyawa. Apabila memungkinkan amankan dokumen penting, seperti surat suara, kotak suara dan lain-lain.
Sementara langkah mitigasi bencana terhadap bahaya petir dilalukan dengan merencanakan lokasi TPS menjauhi tanah lapang tanpa ada bangunan tinggi di dekatnya. Menyediakan alat penangkal petir. Merencanakan lokasi TPS berada di dalam bangunan beton bertulang dan bangunan kokoh lainnya, karena aliran listrik dari petir diserap ke dalam tanah melalui dinding. Dan saat berada di dalam bangunan beton atau kayu, pastikan untuk menjaga jarak satu meter lebih dari peralatan listrik, dinding, dan langit-langit rumah. (Ketut Winata/balipost)