MANGUPURA, BALIPOST.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana, mengumumkan pada Selasa (13/2) dilakukan pemusnahan logistik surat suara Pemilu 2024 yang tersisa atau kelebihan yang tidak turun ke masing-masing Tempat TPS.

Dalam pengumuman resminya, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana menjelaskan bahwa pemusnahan logistik tersebut bertujuan untuk menjaga akuntabilitas pemilu.

Ia juga menambahkan bahwa kelebihan surat suara terjadi akibat proses sortir dan lipat surat suara awal yang dilakukan oleh KPU.

Baca juga:  Di Badung, 17 Parpol akan Diproses sebagai Peserta Pemilu 2019

Beberapa surat suara rusak atau tidak layak pakai ditemukan dalam proses tersebut, yang menyebabkan kekurangan surat suara di TPS tertentu.

Proses pemusnahan logistik ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilu.

Pengumuman pemusnahan ini disampaikan secara resmi oleh KPU Kabupaten Badung sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas dan transparansi pemilu.  (Parwata/balipost)

Baca juga:  KPU Badung Evaluasi Kedatangan Pemilih ke TPS

Simak selengkapnya di video

BAGIKAN